KAJIAN KOMPARATIF RESTORATIF JUSTICE MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM POSITIF THAILAND
Main Authors: | PRASTYO, BUDY, Hatrik, Hamzah, Eryke, Herlita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13245/1/PDF%20SKRIPSI%20BUDY%20PRASTYO%20.pdf http://repository.unib.ac.id/13245/ |
Daftar Isi:
- Dalam perkembangan hukum pidana dikenal Restorative Justice yaitu keadilan yang berorientasi pada pemulihan kekeadaan semula (restorasi). Restorative Justice merupakan konsep yang populer di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Model pendekatan restorative justice ini sebenarnya telah digunakan dibeberapa negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum diantara mereka. Restorative justice sebagai tujuan pemidanaan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian jika dibandingkan dengan negara lain maka Indonesia sebenarnya bisa menerapkannya dengan menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian undang-undang (statuta approach), pedenkatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil yang diperoleh adalah pertama, di Indonesia terkait keadilan restoratif diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melakukan pendekatan diversi sedangkan keadilan restoratif bagi orang dewasa belum diatur secara implisit. Di Thailand terkait keadilan restoratif diatur dalam The Juvenile and Family Court and Procedure Act of Thailand 1991 dengan melakukan pendekatan Family and Community Group Conferencing (FCGC) dan pengaturannya bagi orang dewasa dalam Probation Procedure Act (Thailand) 1979 yang dimungkinkan untuk dilakukan penyelesaian perkara pidana dengan cara mediasi melalui lembaga The Department of Probation. Kedua, Kebaikan dari konsep retorative justice adalah konsep ini dipergunakan masyarakat lokal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian konflik yang mempertimbangkan kepetingan pelaku, korban dan masyarakat menimbulkan keadilan yang benar-benar diharapkan oleh para pihak. Sedangkan kelemahannya di Indonesia belum mengatur konsep keadilan restoratif (kecuali dalam Undang- Undang Nomor 11 Thaun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). di Thailland terkait konsep restorative justice diperuntukkan bagi Anak dan orang dewasa. Adanya lembaga The Department of Probatioan menunjukkan bahwa dalam menyelesaiakan permasalahan pidana konsep restoratif justice sangat penting dan berguna terhadap cara yang ditempuh sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Kata kunci: Keadilan Restoratif, Perbandingan Hukum dan Tujuan Pemidanaan