TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN SIRI SECARA ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG –UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Main Authors: | SIMAMORA, ANTON MARTUA, Dahwal, Sirman, Muslih, Akhmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13223/1/ANTON%20MARTUA%20SIMAMORA%20B1A114069.pdf http://repository.unib.ac.id/13223/ |
Daftar Isi:
- Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui kedudukan hukum perkawinan siri secara online dalam prespektif hukum islam dan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (2) Untuk Mengetahui kedudukan anak terhadap harta warisan dalam perkawinan siri secara online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan dari hasil pembahasan adalah : (1) Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah tidak sah karena Nikah Sirri pada prinsipnya pernikahan tidak resmi tidak sesuai dengan prinsip yang berlaku. Sahnya pernikahan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 apabila dicatat oleh pejabat yang berwenang. Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Islam Juga Tidak sah Karena Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 KHI. Sedangkan menurut hukum islam pernikahan siri secara Online merupakan praktik pernikahan yang tidak terpenuhinya syarat dan rukun, maka perkawinan tersebut tidaklah sah. (2) berdasarkan Pasal 863 – Pasal 873 KUHPerdata, maka anak hasil kawin siri atau dapat dikategorikan anak luar kawin yang berhak mendapatkan warisan dari ayahnya adalah anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya (Pewaris). Sedangkan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Status Hak Waris Anak Luar Kawin dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kata Kunci : Perkawinan, Perkawinan Siri Secara Online.