PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN KEPAHIANG TERHADAP TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BPK RI TAHUN ANGGARAN 2013 DAN 2014
Main Authors: | Pratiwi, Amelia Melati, Ardilafiza, Ardilafiza, Yamani, M. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13197/1/AMELIA%20MELATI%20PRATIWI%20SKRIPSI.pdf http://repository.unib.ac.id/13197/ |
Daftar Isi:
- Sejalan dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintah yang baik (good governance), maka pelaksanaan pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan dari sistem pengawasan. Kemampuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang dalam melaksanakan Fungsi Pengawasan terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, BPK RI memutuskan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Kepahiang, sedangkan pada Tahun Anggaran 2012 BPK RI memberikan opini disclaimer. Permasalahan ini tidak di tahun 2011 dan 2012 saja, di tahun 2013 dan 2014 BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kembali, pada laporan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang. Melihat dari persoalan dari tahun 2011 sampai 2014 Kabupaten Kepahiang tidak banyak mendapatkan perubahan yang pesat. Hal ini menandakan banyak persoalan dan temuan-temuan yang tidak cepat diatasi, mengingat bahwa hampir di seluruh SKPD di lingkungan pemerintah Kepahiang mendapatkan temuan dari BPK. Tujuan penelitian ini mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kabupaten Kepahiang terhadap Laporan Hasil pemeriksaan BPK RI dan mengetahui hambatan yang dihadapi DPRD Kabupaten Kepahiang. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kepahiang sampai saat ini dinilai sudah menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik, tetapi DPRD dinilai tidak memiliki kemampuan yang terbatas untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dan juga DPRD sulit menggunakan hak interpelasi agar temuan tersebut dapat diperbaiki atau menjadi teguran kepada pemerintah daerah. Hambatan-hambatan DPRD Kabupaten Kepahiang dalam menjalankan fungsi pengawasannya yaitu hambatan internal Panitia Khusus, hambatan secara personal seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Kata Kunci : Pengawasan, Tindak Lanjut, Laporan Hasil Pemeriksaan, DPRD, BPK.