PEMBATASAN PENGAJUAN PENYELESAIAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SERENTAK DITINJAU DARI PRINSIP KEDAULATAN RAKYAT

Main Authors: Amin, Ahmad Fahrul, Juanda, Juanda, Amancik, Amancik
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13194/1/skripsi%20hukum%20ahmad%20fahrul%20amin.pdf
http://repository.unib.ac.id/13194/
Daftar Isi:
  • Pembatasan pengajuan penyelesaian hasil pemilihan umum kepala daerah serentak merupakan salah satu proses dari beberapa tahapan dalam pemilihan umum kepala daerah, dengan pembatasan pengajuan terhadap sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah, bertujuan agar terciptanya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, namun disisi lain Mahkamah Konstitusi yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum tersebut putusannya bersifat final dan mengikat, sehingga Mahkamah Konstitusi juga harus memperhatikan keadilan subtansinya juga, demi terwujudnya keadilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah: (1). Untuk mengetahui dan menganalisis apakah pembatasan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat (2). Untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana konsep peradilan khusus penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah pada masa yang akan datang agar dapat menjamin kedaulatan rakyat. Metode penelitian adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif yuridis kualitatif, penelitian bertitik tolak dari data primer yaitu menganalisis Peraturan Perundang-undangan, yang didukung oleh bahan hukum sekunder yaitu literature buku, dan bahan tersier yaitu bersumber dari artikel, jurnal dan lain sebagainya. Hasil penelitian: (1). Pada dasarnya Pembatasan pengajuan penyelesaian hasil pemilihan umum kepala daerah serentak tidaklah bertentangan dengan kedaulatan rakyat, namun Mahkamah Konstitusi dapat menerobos batasan tersebut apabila ada pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (2). Peradilan Khusus yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilukada tersebut tidak hanya melihat pada keadilan proseduralnya saja, namun juga memperhatikan keadilan susbtansi nya juga, agar terwujudnya Pemerintahan Daerah yang baik dari hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Kata Kunci : Pemilihan Umum Kepala Daerah, Kedaulatan Rakyat