RESTRUKTURISASI DELIK ZINA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Main Authors: LINGGA, ADI MULYADI, Herlambang, Herlambang, Eryke, Herlita
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13181/1/SKRIPSI%20ADI.pdf
http://repository.unib.ac.id/13181/
Daftar Isi:
  • Konsep RUU KUHP, memberikan gambaran tentang kodifikasi berbagai sumber hukum di Indonesia, yaitu hukum adat, agama, dan hukum positif (Barat). Dari tiga sumber hukum yang diserap Konsep RUU KUHP itu, sorotan sangat tajam dikritisi adalah penyerapan hukum terhadap rumusan tindak pidana perzinaan (permukahan). Sorotan kritis terhadap delik perzinahan khususnya, mengesankan telah mengalahkan pembahasan delik-delik lain yang digagas dalam Konsep RUU KUHP. Menjadi hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang rumusan RUU KUHP tersebut, oleh karena itu dalam penelitian ini penulis mengambil judul “Restrukturisasi Delik Zina dalam Hukum Pidana “ Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat dua permasalahan yaitu Bagaimanakah pengaturan delik zina dalam hokum positif Indonesia sekarang dan, Bagaimanakah formulasi delik zina dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menjelaskan, pengaturan delik zina dalam hukum positif indonesia saat ini dan menggambarkan rumusan delik zina pada masa yang akan datang. Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian yang bersifat normatif. Delik zina yang digunakan sekarang ini tidak mampu mengakomodir perbuatan zina karena, nilai-nilai yang ada dalam KUHP sekarang tidak bersumber dari nilai-nilai yang hidup dan tumbuh didalam masyarakat. Oleh sebab itu banyak ditemukan perbedaan penafsiran zina dalam KUHP dan zina menurut pandangan masyarakat. Maka sebaiknya dalam kebijakan RUU delik zina nantinya agar dapat memasukkan nilai -nilai yang ada dalam masyarakat. Adanya perbedaan dari berbagai negara didunia mengenai delik zina, ada negara yang menafsirkan delik zina sama dengan KUHP kita dan ada yang bersumber dari hukum islam, KUHP negara kita memidana pelaku tindak pidana zina yang terikat perkawinan saja, tetapi dalam hukum positif malaysia tidak hanya mengenakan sanksi pidana bagi yang terikat perkawinan saja tapi juga bagi mereka yang belum terikat perkawinan juga dikenakan hukuman.