KAJIAN YURIDISPUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULUNO :304 /Pid.B/2014/PN.Bgl. TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN BERMOTIF INVESTASI VALAS
Main Authors: | Baskara, Agri, Abdi, M., Rahmasari, Helda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13176/1/Skripsi%20Agri%20Baskara.pdf http://repository.unib.ac.id/13176/ |
Daftar Isi:
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memutus perkara di dalam putusan No:304 /Pid.B/2014/PN.Bgl tentang penipuan bermotif investasi valas dengan terdakwa Tazarman bin Sahril, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menetapkan terdakwa Tazarman bin Sahril dalam putusan No:304 /Pid.B/2014/PN.Bgl. telah melanggar Pasal 378 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 9(sembilan) bulan dan menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang telah dijatuhkan.Penelitian ini akan menjawab apakah yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memutus perkara di dalam putusan No:304 /Pid.B/2014/PN.Bgl tentang penipuan bermotif investasi valas penerapan hukum dalam putusan perkaraNomor:304 /Pid.B/2014/PN.Bgl.pelakunya bisa dijerat dengan menggunakan Undang-Undang 7 Tahun1992 tentang Perbankan jo Undang- Undang10 tahun 1998. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yaitu mengkaji norma-norma hukum dalam putusan yang dikaji dan pendekatan kajian putusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan,norma-norma hukum yang ada didalamnya terkait antara satu dengan yang lain secara logis dan mampu menampung permasalahan hukum yang ada, Pendekatan kasus dalam memperoleh persamaan suatu aturan hukum dalam praktik hukum.Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan di dalam perkara Nomor:304 /Pid.B/2014/PN.Bgl. tentang penipuan bermotif investasi adalah dalam dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang dikemukakan selama persidangan memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang terkandung di dalam pasal 378 KUHP dan hasil analisis juga menunjukkan bahwa penerapan hukum dalam perkara Nomor:304 /Pid.B/2014/PN.Bgl. tentang penipuan bermotif investasi valas dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang- Undang 10 tahun 1998. Kata Kunci : Penipuan, Investasi Valas, Hukum Perbankan.