PENERAPAN SANKSI TERHADAP APARAT KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | Wijaga, Awang, Lidia, Br. Karo, Helda, Rahmasary |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/1307/1/I%2CII%2CIII%2CII-13-awa-FH.pdf http://repository.unib.ac.id/1307/2/IV.LAMP%2CII-13-awa-FH.pdf http://repository.unib.ac.id/1307/ |
Daftar Isi:
- Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, ide-ide hukum menjadi kenyataan. Penegakan hukum ini berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali termasuk aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Pada prakteknya di lapangan sering di temukan anggota polri yang melakukan tindak pidana, salah satunya yaitu tindak pidana penipuan investasi. Di Kota Bengkulu terdapat tiga kasus Penipuan investasi yang dilakukan oleh Anggota Polri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap aparat Kepolisian yang melakukan tindak pidana penipuan investasi di Kota Bengkulu dan untuk mengetahui efektifitas sanksi yang diterapkan terhadap aparat Kepolisian yang melakukan tindak pidana penipuan investasi di Kota Bengkulu. Dari segi sifatnya Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari masyarakat dengan cara melakukan wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara membaca, dan mempelajari buku-buku, undang-undang dan putusan-putusan hakim. Selanjutnya data diolah dengan dengan tahapan editing yang kemudian dilakukan analisis kualitatif, yaitu dengan cara berpikir deduktif-induktif, kemudian mendeskripsikannya dalam bentuk skripsi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana penipuan investasi adalah sanksi pidana penjara dan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 Tahun 2003. Efektifitas sanksi yang diberikan sudah efektif karena pelaku tidak melakukan tindak pidana lagi dan berdasarkan data dari Bid Propam Polda Bengkulu dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 tidak ada peningkatan.