STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NO.446/Pid.B/2008/PN.BKL TENTANG PENERAPAN PASAL 372 KUHP TERHADAP PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN KONTRAK LEASING KENDARAAN BERMOTOR

Main Authors: Oktovano, Fernandes, Hamzah, Hatrik, Herlita, Eryke
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/1273/1/I%2CII%2CIII%2CII-13-fer-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1273/2/IV%2CV%2CLAMP%2CII-13-fer-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1273/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hukum jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa sebagai debitur berdasarkan Pasal 372 KUHP dalam perkara pidana No.446 / Pid.B / 2008 / PN.Bkl dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pidana pelanggaran kontrak leasing kendaraan bermotor berdasarkan Pasal 372 KUHP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empirik studi kasus dengan menggunakan kategori sifat penelitian deskriptif preskriptif. Penelitian ini berlokasi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu dengan menggunakan teknik pengolahan data primer dan sekunder. Data primer dengan menggunakan teknik wawancara dan menggunakan dokumen berupa putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No.446/Pid.B/2008/PN.Bkl. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran kepustakaan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Pasal 372 KUHP tidak bisa diterapkan untuk perkara leasing . Perjanjian pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jenis perjanjian jual beli angsuran, yang berarti peralihan hak milik terjadi pada saat penyerahan barang pertama kali. Maka pihak penjual sewa tidak dapat menarik kembali barang tersebut tanpa izin dari pembeli, jika pembeli belum/tidak melunasi angsurannya, walaupun penjual telah memiliki surat kuasa dari pembeli untuk berbuat demikian pada saat penandatanganan perjanjian jual beli tersebut, sehingga apabila pembeli belum melunasi angsurannya merupakan sengketa Perdata. Walaupun terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit, tetapi sudah sah sebagai pemilik.