KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA OMBUDSMAN RI DALAM SISTEM KELEMBAGAAN NEGARA DI INDONESIA

Main Authors: Anto, Ferry, Ardilafiza, Ardilafiza, PE, Suryaningsih
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/1272/1/IV%2CII-13-fer-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1272/2/I%2CII%2CIII%2CII-13-fer-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1272/
Daftar Isi:
  • Di Indonesia kehadiran birokrasi didalam suatu sistem pemerintahan merupakan hal penting dalam rangka penghubung antara kebutuhan masyarakat dengan pemerintah, hubungan tersebut terangkum dalam suatu kegiatan yang bernama pelayanan publik. Akan tetapi pelayanan yang semestinya dilakukan secara baik, malah didalam pelaksanaannya terdapat kecurangan atau maladministrasi. Dalam mengatasi kecurangan yang semestinya menjadi tanggung jawab pengawas internal dari masing-masing institusi pelayanan publik, tetapi pengawas internal tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga membutuhkan suatu lembaga khusus yang independen untuk menangani keluhan masyarakat yang bernama Ombudsman Republik Indonesia. Dengan tugas yang besar bukan tidak mungkin hambatan muncul menyertai langkah Ombudsman, seperti lemahnya pengaturan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Ombudsman, sumberdaya manusia dan anggaran yang terbatas. Untuk memudahkan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang dimaksudkan untuk dapat menelaah, mengkritisi serta diharapkan dapat memberikan solusi khususnya terkait dengan kedudukan hukum Lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini terungkap bahwasannya Ombudsman perlu sebuah pengaturan yang lebih kuat yakni dengan meletakkannya dalam Konstitusi UndangUndang Dasar 1945, sebagai wujud identitas akan pentingnya Lembaga Ombudsman bagi Indonesia. Tidak kalah penting hal lain untuk segera melakukan revisi Undang-Undang 37 Tahun 2008 sebagai perbaikan kekurangan seperti, pengaturan kewenangan ajudikasi khusus, rekrutmen sumberdaya manusia, dan daya eksekusi yang mengikat pada saat ombudsman mengeluarkan suatu rekomendasi.