KEDUDUKAN HARTA WARISAN SUAMI ISTRI YANG TIDAK MENDAPAT KETURUNAN MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS KABUPATEN SELUMA

Main Authors: Dewantara, Ferry, Subanrio, Subanrio, Merry, Yono
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/1271/1/IV%2CLAMP%2CII-13-fer-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1271/2/I%2CII%2CIII%2CII-13-fer-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1271/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini tentang Kedudukan Harta Warisan Suami Isteri Yang Tidak Mendapat Keturunan Menurut Hukum Adat Serawai Di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. Tujuan penelitian adalah : 1) Untuk Mengetahui kedudukan harta warisan ynag ditinggalkan suami isteri yang tidak mendapat keturunan, 2) Untuk mengetahui proses pembagian harta warisan tersebut pada masyarakat hukum adat Serawai di kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. Informan dalam penelitian ini adalah 1) informan yang berkenaan dengan sistem kepemimpinan tradisional yaitu tokoh adat,2) informan yang berkenaan dengan kepemimpinan formal yaitu kepada desa, 3) informan yang terdiri dari warga yang tierlibat langsung dengan masalah ini, informan dipilih secara purposive. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu untuk memperoleh gambaran tentang suatu keadaan pada suatu waktu tertentu atau perkembangan tentang sesuatu dan langsung mengarahkan pada keadaan dan pelakupelaku tanpa tanpa mengurangi unsur-unsur yang terdapat di dalamnya. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan permasalahan. Hasil penelitian Menunjukkan : 1) kedudukan harta warisan suami isteri yang tidak mendapat keturunan di Kecamatan Semidang Alas Maras Kebupaten Seluma, harta warisan di warisakan kepada orang tua dari kedua belah pihak pasangan suami isteri yang tidak medapat keturunan, dan jika orang tuanya sudah meninggal maka hartanya di wariskan keketurunan saudara dan anak saudara dari pasangan suami isteri tersebut. Jika pasangan tersebut mengangkat anak maka pasangan tersebut mewariskan hartanya kepada anak angkatnya. 2) proses pembagian harta warisan ini dilakukan dengan secara kekeluargaan, dengan cara suami isteri tidak mendapat keturunan mengundang keluarga dari kedua belah pihak, untuk membicarakan pembagian harta warisannya, kemudian pasangan itu menggundang perangkat desa, tokoh adat dan keluarganya untuk menyampaikan bahwa warta warisannya akan diwariskan ke orang berhak. Dalam pembagian harta warisan melibatkan Keluarga dan kerabat serta perangkat desa dan tokoh adat.