IMPLEMENTASI PELAYANAN KESEHATAN BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA BENGKULU

Main Authors: Sari, Ade Perwita, Suharto, Sugeng, Hakim, Kahar
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/12621/1/Tesis%20Ade%20Perwita%20Sari.pdf
http://repository.unib.ac.id/12621/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi pelayanan kesehatan bagi Tahanan dan Narapidana berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu. Penelitian ini menggunakan Methode Diskriptif Kualitatif dengan fokus penelitian pelayanan kesehatan bagi tahanan dan narapidana yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu. Methode pengumpulan data dalam penelitian menggunakan teknik, observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu yang terlibat dalam implementasi pelayanan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelayanan kesehatan bagi tahanan dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu telah dilaksanakan dengan baik dan dapat dikatakan memenuhi standar kebutuhan minimal berdasarkan standar pelayanan pemasyarakatan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pelayanan ini dilaksanakan secara sederhana dan tetap berpedoman dengan standar operasional prosedur dan aturan yang berlaku. Adapun hambatan implementasi pelayanan kesehatan bagi tahanan dan narapidana adalah faktorfaktor kebijakan anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang belum sepenuhnya dapat dimaksimalkan dalam pelaksaannya di Lembaga Pemasyarakatan dan tidak adanya dokter tetap yang dimiliki Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) . Untuk itu disarankan kepada pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan untuk menganggarkan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar kebutuhan kesehatan bagi tahanan dan narapidana serta mengangkat dokter sebagi Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.