PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA MAKANAN DALAM KEMASAN DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 518 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENETAPAN PANGAN HALAL

Main Authors: Romero, Martin Lukas, Sirman, Dahwal, Ema, Septaria
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/1256/1/I%2CII%2CIII%2CII-13-mar-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1256/2/IV%2CLAMP%2CII-13-mar-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1256/
ctrlnum 1256
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unib.ac.id/1256/</relation><title>PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA MAKANAN DALAM KEMASAN DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 518 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENETAPAN PANGAN HALAL &#xD; </title><creator>Romero, Martin Lukas</creator><creator>Sirman, Dahwal</creator><creator>Ema, Septaria</creator><subject>K Law (General)</subject><description>Judul Penelitian ini adalah Pencantuman Label Halal Pada Makanan Dalam Kemasan di Kota Bengkulu Ditinjau Dari Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal. Pada saat ini sangat banyak makanan ringan dalam kemasan yang dipasarkan di Kota Bengkulu, seperti dodol, kerupuk perut punai, rempeyek, dan lain-lain. Akan tetapi, kebanyakan dari produk tersebut tidak terdapat label halal atau apabila dicantumkan label halal tidak melalui prosedur yang benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberian label halal pada suatu makanan dalam kemasan di Kota Bengkulu ditinjau dari Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam pemberian label halal pada suatu makanan dalam kemasan di Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa mekanisme pemberian label halal pada suatu makanan dalam kemasan adalah Pertama, pemohon (Produsen) yang akan mengajukan permohonan pencantuman tulisan halal wajib diperiksa oleh petugas tim gabungan dari MUI dan Direktorat Jenderal POM. Badan POM kemudian akan melakukan pengecekan dokumen pemohon. Kedua, Badan POM kemudian melakukan audit kehalalan. Audit ini akan dilakukan sekaligus oleh tiga instansi yang terkait, yakni LPPOM MUI, Badan POM, dan Kementrian Agama. Sertifikat halal akan dikeluarkan oleh MUI berdasarkan hasil Komisi Fatwa. Selanjutnya, Badan POM akan menyiapkan laporan pemenuhan syarat cara pemenuhan pangan yang baik (CPPB). Baru kemudian munculah persetujuan pencantuman tulisan halal. Surat persetujuan pencantuman tulisan halal diberikan oleh BPOM. Tulisan halal yang dicantumkan pada label merupakan jaminan tentang halalnya makanan tersebut bagi pemeluk agama Islam khususnya. Pengajuan persetujuan tersebut tidak akan dikenai biaya. Bahwa terdapat beberapa hambatan untuk memperoleh label halal pada makanan dalam kemasan di wilayah Kota Bengkulu, yaitu: kurangnya kesadaran hukum produsen makanan dalam kemasan untuk mendapatkan sertifikat dan label halal, kurangnya pengetahuan produsen makanan dalam kemasan terhadap sertifikat dan label halal, kurangnya sosialisasi terhadap sertifikasai dan label halal, dan belum tegasnya aturan hukum mengenai sertifikafikasi dan label halal. </description><date>2013</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><rights>cc_gnu_gpl</rights><identifier>http://repository.unib.ac.id/1256/1/I%2CII%2CIII%2CII-13-mar-FH.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><rights>cc_gnu_gpl</rights><identifier>http://repository.unib.ac.id/1256/2/IV%2CLAMP%2CII-13-mar-FH.pdf</identifier><identifier> Romero, Martin Lukas and Sirman, Dahwal and Ema, Septaria (2013) PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA MAKANAN DALAM KEMASAN DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 518 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENETAPAN PANGAN HALAL. Undergraduated thesis, Fakultas Hukum UNIB. </identifier><recordID>1256</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Romero, Martin Lukas
Sirman, Dahwal
Ema, Septaria
title PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA MAKANAN DALAM KEMASAN DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 518 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENETAPAN PANGAN HALAL
publishDate 2013
topic K Law (General)
url http://repository.unib.ac.id/1256/1/I%2CII%2CIII%2CII-13-mar-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1256/2/IV%2CLAMP%2CII-13-mar-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1256/
contents Judul Penelitian ini adalah Pencantuman Label Halal Pada Makanan Dalam Kemasan di Kota Bengkulu Ditinjau Dari Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal. Pada saat ini sangat banyak makanan ringan dalam kemasan yang dipasarkan di Kota Bengkulu, seperti dodol, kerupuk perut punai, rempeyek, dan lain-lain. Akan tetapi, kebanyakan dari produk tersebut tidak terdapat label halal atau apabila dicantumkan label halal tidak melalui prosedur yang benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberian label halal pada suatu makanan dalam kemasan di Kota Bengkulu ditinjau dari Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam pemberian label halal pada suatu makanan dalam kemasan di Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa mekanisme pemberian label halal pada suatu makanan dalam kemasan adalah Pertama, pemohon (Produsen) yang akan mengajukan permohonan pencantuman tulisan halal wajib diperiksa oleh petugas tim gabungan dari MUI dan Direktorat Jenderal POM. Badan POM kemudian akan melakukan pengecekan dokumen pemohon. Kedua, Badan POM kemudian melakukan audit kehalalan. Audit ini akan dilakukan sekaligus oleh tiga instansi yang terkait, yakni LPPOM MUI, Badan POM, dan Kementrian Agama. Sertifikat halal akan dikeluarkan oleh MUI berdasarkan hasil Komisi Fatwa. Selanjutnya, Badan POM akan menyiapkan laporan pemenuhan syarat cara pemenuhan pangan yang baik (CPPB). Baru kemudian munculah persetujuan pencantuman tulisan halal. Surat persetujuan pencantuman tulisan halal diberikan oleh BPOM. Tulisan halal yang dicantumkan pada label merupakan jaminan tentang halalnya makanan tersebut bagi pemeluk agama Islam khususnya. Pengajuan persetujuan tersebut tidak akan dikenai biaya. Bahwa terdapat beberapa hambatan untuk memperoleh label halal pada makanan dalam kemasan di wilayah Kota Bengkulu, yaitu: kurangnya kesadaran hukum produsen makanan dalam kemasan untuk mendapatkan sertifikat dan label halal, kurangnya pengetahuan produsen makanan dalam kemasan terhadap sertifikat dan label halal, kurangnya sosialisasi terhadap sertifikasai dan label halal, dan belum tegasnya aturan hukum mengenai sertifikafikasi dan label halal.
id IOS6175.1256
institution Universitas Bengkulu
institution_id 179
institution_type library:university
library
library UPT Perpustakaan Universitas Bengkulu
library_id 1876
collection Repository Universitas Bengkulu
repository_id 6175
city KOTA BENGKULU
province BENGKULU
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS6175
first_indexed 2018-09-17T09:03:02Z
last_indexed 2018-09-17T09:03:02Z
recordtype dc
_version_ 1674557870765506560
score 17.538404