STRATEGI OPTIMALISASI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PROVINSI BENGKULU

Main Authors: Ristiawaty, Irda, Hadiyanto, Handoko, Rusdi, Rusdi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/12557/1/Tesis%20Irda%20Ristiawaty.pdf
http://repository.unib.ac.id/12557/
Daftar Isi:
  • Salah satu ukuran kemampuan daerah untuk melaksanakan otonomi adalah dengan melihat besarnya nilai PAD yang dapat dicapai oleh daerah tersebut. Dengan PAD yang relatif kecil akan sulit bagi daerah tersebut untuk melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri, tanpa didukung oleh pihak lain (dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Propinsi). Padahal dalam pelaksanaan otonomi ini, daerah dituntut untuk mampu membiayai dirinya sendiri. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis faktor eksternal dan internal dalam upaya optimalisasi optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bengkulu dan menganalisis strategi optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bengkulu. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, yaitu sebagai dasar perumusan strategi menggunakan analisis SWOT. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bengkulu berada pada Kuadran III mendukung strategi turnarround, strategi posisi ini menandakan optimalisasi penerimaan PAD Provinsi Bengkulu yang lemah namun sangat berpeluang. Rekomendasi strategi yang diberikan adalah mengubah strategi, artinya disarankan untuk mengubah strategi sebelumnya. Sebab, strategi yang lama dikhawatirkan sulit untuk dapat menangkap peluang yang ada sekaligus memperbaiki kinerja organisasi. Strategi alternatif yang dapat dilakukan dalam optimalisasi penerimaan PAD mempergunakan strategi WO yaitu (i) menambah dan meningkatkan kemampuan tenaga operasional yang berkualitas di lapangan, (ii) memanfaatkan peran dan kerjasama instansi terkait dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan PAD, (iii) menjalankan peraturan terkait dengan penerimaan PAD dengan tegas termasuk pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran, (iv) meningkatkan dukungan pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung penerimaan PAD, (v) menggali potensi kemungkinan adanya objek pajak/retribusi baru.