TINJAUAN YURIDIS TENTANG KOMPENSASI DAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Main Authors: Wijaya, Putra, Lidia, Br. Karo, Herlita, Eryke
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/1245/1/I%2CII%2CIII%2CII-13-put-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1245/
Daftar Isi:
  • Pelanggaran HAM Berat merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mengakibatkan kerugian baik fisik maupun materiil terhadap korban sedangkan korban dalam Pelanggaran HAM Berat bersifat massive. Sering kali korban tidak mendapat perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, karena pada dasarnya korban merupakan pihak yang paling menderita tidak mendapat perlindungan berupa kompensasi dan restitusi. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui ketentuan tentang kompensasi dan restitusi dalam pelanggaran HAM berat menurut hukum positif Indonesia serta Formulasi perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM berat tentang kompensasi dan restitusi di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa : Ketentuan Kompensasi dan Restitusi dalam pelanggaran HAM berat menurut Hukum Positif Indonesia diatur di dalam 98 KUHAP, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan Pasal 7 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Formulasi dimasa yang akan datang, Korban pelanggaran HAM berat wajib mendapatkan ganti rugi berupa Kompensasi dan Restitusi baik dari Pelaku maupun Pemerintah. Ganti rugi juga merupakan kewajiban penuntut umum dan hakim dalam mempertimbangkan hak-hak korban. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bisa dilakukan di dalam Pengadilan atau di luar sidang pengadilan atau Alternative Dispute Resolution (ADR).