STUDI DESKRIPTIF TENTANG KOMITMEN, MOTIVASI, KOMUNIKASI DAN KINERJA PENGURUS BARANG DALAM PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH DI PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG

Main Authors: Azwanur, Edi Hukama, Fachrudin, JS Pareke, Syamsul, Bachri
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/12386/1/Tesis%20Edi%20HA-C2B014057.pdf
http://repository.unib.ac.id/12386/
Daftar Isi:
  • Tata kelola pemerintahan yang baik sudah menjadi kebutuhan tak terelakkan. Pemerintah dituntut untuk semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara dipertanggungjawabkan kepada publik dalam bentuk laporan keuangan negara, baik keuangan pusat maupun keuangan daerah. Keuangan daerah dituntut untuk dikelola secara efektif dan efisien oleh pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu elemen penting agar pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif dan efisien adalah pengelolaan aset tetap daerah yang optimal. Pengelolaan aset daerah yang belum optimal dan sesuai ketentuan terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Pengelolaan aset yang tidak memadai akan berpengaruh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Laporan Keuangan Kabupaten Kepahiang belum pernah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. BPK RI memberikan audit opini disclaimer kepada Kabupaten Kepahiang pada tahun 2009, 2010, dan 2012. Pada tahun 2011, 2013, dan 2014 Kabupaten Kepahiang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Salah satu penyebab utama belum didapatkan opini WTP adalah pengelolaan aset tetap yang belum sesuai ketentuan, pengelolaan aset tetap per 31 Desember 2013 belum sepenuhnya diyakini kebenarannya. BPK RI juga mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan saldo aset tetap, ditemukan permasalahan antara lain 1) Para pengurus barang pada SKPD-SKPD tidak melakukan cek fisik secara berkala barang milik daerah yang dikuasai sehingga tidak tahu mengenai kondisi terkini barang tersebut. 2) Seluruh SKPD belum melakukan rekonsiliasi secara berkala ke Bidang Aset DPPKAD. Rekonsiliasi hanya dilakukan ketika akan menyusun laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. 3) Para pengurus barang pada SKPD-SKPD belum memiliki pengalaman yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Pengelolaan aset/barang milik daerah harus diawali dari penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni dan memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan aset/BMD. Dengan SDM yang berkualitas, maka penerapan pengelolaan aset dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu unsur pokok pengelolaan barang milik daerah adalah penatausahaan barang milik daerah. Dalam pelaksanaanya, ujung tombak penatausahaan barang milik daerah adalah pengurus barang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan komitmen, motivasi, komunikasi, dan kinerja pengurus barang di seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan jumlah populasi sebanyak 35 orang. Penelitian dilakukan dengan memberikan kuesioner dan wawancara responden sebanyak 7 orang untuk dijadikan sampel. Hasil penelitian mendeskripsikan komitmen, motivasi, komunikasi, dan kinerja pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang adalah sudah tergolong baik. Seluruh pengurus barang pada setiap SKPD merupakan pekerjaan tambahan, bukan pekerjaan utama yang seharusnya melekat pada jabatannya. Pengurus barang tidak melakukan inventarisasi aset berkala setiap 6 bulan, hanya sekali setahun. Inventarisasi aset meyeluruh yang dilakukan pada penghujung 2014 menghasilkan pengelolaan aset yang lebih tertata untuk tahun selanjutnya. Hasil penelitian juga mendeskripsikan pentingnya inventarisasi aset secara menyeluruh yang dilakukan pengurus barang untuk mendapatkan laporan aset yang andal. Revitalisasi fungsi pengurus barang pada setiap SKPD dengan memposisikan pengurus barang sebagai pekerjaan utama perlu dilakukan. Untuk memotivasi pengurus barang perlu diberikan insentif dan jenjang karir yang lebih baik. Komunikasi pengurus barang dengan seluruh pihak terkait penatausahaan aset/BMD, penting dalam pencapaian keakuratan pencatatan asset/BMD. Kinerja pengurus barang dalam penatausahaan aset sangat ditentukan oleh inventarisasi seluruh aset/barang baik secara berkala maupun dengan memperbaharui aset/barang atas kondisi, penambahan/pengurangan aset, mutasi barang, dan pemegang barang. Inventarisasi aset oleh pengurus barang harus dilakukan secara rutin dan berkala agar laporan aset tidak diragukan keandalannya. Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui DPPKAD sebagai Pembantu Pengelola perlu melaksanakan rekonsiliasi aset/BMD ke seluruh SKPD setiap 6 bulan sekali dan memeberi instruksi agar rutin melakukan inventarisasi aset tetap agar kondisi aset terkini dapat diketahui. Yang tidak kalah penting adalah Komitmen Kepala SKPD mutlak diperlukan dalam penatausahaan aset, karena selain sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran juga sebagai penanggung jawab penggunaan barang/aset yang ada di SKPD-nya. Terakhir, perlu diadakannya tuntutan gati ganti rugi atas aset-aset yang hilang atau tidak dapat ditelusuri akibat kelalaian penggunaan barang oleh pegawai yang ditunjuk memanfaatkan aset/BMD itu oleh majelis TP/TGR untuk meningkatkan tanggung jawab terhadap penggunaan aset negara.