PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PENGUNGSI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Main Authors: | Sagianto, Sagianto, Deli, Waryenti, PE, Suryaningsih |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/1230/1/IV%2CII-13-sag-FH.pdf http://repository.unib.ac.id/1230/2/I%2CII%2CIII%2CII-13-sag-FH.pdf http://repository.unib.ac.id/1230/ |
Daftar Isi:
- Persoalan pengungsi danm asalah hak asasi manusia memili ki kaitan yang erat. Pengungsi merupakan sekelompok orang yang merasa hak -hak dasarnya tertindas serta menim bul kan rasa takut untuk tinggal di negaran ya kemudian men cari negara lain untuk mendapatkan perlindungan, sementara pengakuan atas hak asasi manusia secara umum telah terkonsep dalam hukum nasional maupun internasional sebagian negara di dunia. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut , adapun rumusan masalah dalam ski psi ini mengenai bagai m an a kedudukan dan hak pengun gsi menurut hukum internasional dan bagai m an a perl i ndungan hukum bagi pa ra pengun gsi di Indonesi a. Met ode penel i t i an i ni adal ah penel i t i an hukum norm at i f yan g bersi fat desk ri pt i f den ga n bent uk penel i t i an huku m yan g di l akukan den ga n car a st udi kepust akaan. S kri psi i ni m em bahas t ent an g p er l i ndungan hukum ba g i pengun gsi m enurut hukum i nt ern as i onal dan p erl i ndun gan bagi par a p en gun gsi di Indon esi a. P erl i ndungan t e rhadap pengun gsi sudah j el as dal am hukum i nt ernasi onal , t et api dal am prakt ekn ya, m asi h t erdap at ban ya k pel an gga ran. Di ne gara pese rt a Knvensi Jenewa 1951 memang jelas perbedaan antara pengun gsi dan imigran ilegal, akan tetapi di negara yan g b ukan peserta Konvensi tersebut status pengun gsi t erkadan g disamakan dengan imigran ilegal . Padahal pengungsi jelas berbeda dengan imigran gel ap j i ka di l i hat dari latar belakang mereka meminta perlindungan (Suaka) . Indonesi a yang bukan negara peserta Konvensi, dalam penangana nmasalah pengungsi hanya di dasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Sehingga dal am menentukan status pengungsi para pencari suaka tidak ada campur tangan negara, semuan ya diserahkan kepada UNHCR .