PELAKSANAAN JAM KERJA DI DINAS PERKEBUNAN PELAKSANAAN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DINAS PERKEBUNAN PROVINSI BENGKULU

Main Authors: ANDRIANI, SEFTIKA, Budiyono, Budiyono, Hardayani, Yorry
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/12250/1/SEFTIKA%20OK.pdf
http://repository.unib.ac.id/12250/
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan jam kerja merupakan salah satu bagian dari disiplin kerja. Dimana disiplin kerja memegang peranan yang sangat penting dalam suatu organisasi, ini dikarenakan disiplin kerja pegawai yang tinggi akan menghasilkan kinerja pegawai yang lebih baik dibandingkan kinerja pegawai yang tidak memiliki disiplin kerja. Pelanggaran tentang disiplin kerja terjadi hampir di setiap daerah tanpa terkecuali di Provinsi Bengkulu khususnya di Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu. Pelanggaran tentang jam kerja: tidak mengikuti apel pagi, pulang lebih awal dan berada di luar kantor pada saat jam dinas, serta pembuatan SOP yang tidak sesuai deadline adalah contoh pelanggaran disiplin kerja. Pelanggaran tersebut peneliti temukan di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan dalam penelitian ini menggunakan metode Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini memfokuskan pada pengkajian tentang pelaksanaan jam kerja pegawai negeri sipil di Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu. Aspek penelitian ini berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 menjelaskan tentang kewajiban PNS poin 11 yaitu masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan sanksi/hukuman pelanggaran larangan pegawai negeri sipil. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan jam kerja pegawai negeri sipil di Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu masih kurang baik hal ini dilihat dari adanya pegawai di Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu yang datang dan pulang tidak sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Dalam hal ini pemberian sanksi kepada pegawai yang melanggar disiplin masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja masih kurang tegas. Sanksi yang diterima masih sebatas teguran lisan meskipun pegawai melakukan pelanggaran disiplin masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja secara berulang-ulang.