ANALISIS DISIPLIN PEGAWAI PADA KANTOR CAMAT KECAMATAN ENGGANO KABUPATEN BENGKULU UTARA
Main Authors: | Purnama, Galih, Tarigan, Jarto, Nursanti, Nursanti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/12185/1/SKRIPSI%20GALIH%20PURNAMA.pdf http://repository.unib.ac.id/12185/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Analisis Disiplin Pegawai Pada Kantor Camat Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedisiplinan pegawai pada Kantor Camat Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan aspek penelitian berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu Kewajiban dan Larangan dalam melaksanakan pekerjaan mereka. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu Observasi, Wawancara,dan Dokumentasi. Sedangkan Teknik Analisis data yaitu Reduksi, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan. Sedangkan informan terdiri dari 6 orang pegawai Kantor Camat dan 5 orang Masyarakat Enggano. Adapun hasil penelitian ini yaitu berdasarkan aspek kewajiban bahwa pegawai tidak mengetahui dengan benar kewajiban PNS, kewajiban ini meliputi a. Mengutamakan Kepentingan Negara dari pada kepentingan sendiri, kelompok dan/atau kelompok sudah cukup baik, b. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sudah cukup baik, c. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas sudah baik, d. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sudah cukup baik, e. Menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya sudah cukup baik. Sedangkan dilihat dari aspek larangan bahwa pegawai tidak mengetahui dengan benar larangan PNS, larangan ini meliputi a. Menyalahgunakan wewenag sudah cukup baik, b. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan,atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sudah baik, c. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain,yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara sudah baik, d. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaanya sudah baik, e. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Darah/Wakil Kepala Daerah sudah baik.