ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH MENYEWAKAN TANAH ASET DAERAH DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | Mayarizka, Tiara Dea, Juanda, Juanda, Kusmito, Gunawan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/1216/1/IV%2CLAMP%2CII-13-tia-FH.pdf http://repository.unib.ac.id/1216/2/I%2CII%2CIII%2CII-13-tia-FH.pdf http://repository.unib.ac.id/1216/ |
Daftar Isi:
- Sewa menyewa merupakan persetujuan konsensual yang bebas bentuknya, sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan atau yang diperjanjikan, secara lisan maupun tulisan, yang objeknya meliputi segala jenis benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud, jadi objek sewa-menyewa adalah yang dapat dipersewakan, dengan harga sewa yang sesuai dengan kesepakatan berdasarkan kebiasaan dan kepatutan. Pada Sewa-menyewa, barang yang menjadi objek sewa menyewa tadi bukan untuk dimiliki. Akan tetapi, hanya untuk dinikmati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyewaan tanah aset daerah kepada pihak ketiga di Kota Bengkulu dan untuk mengetahui pelaksanaan penyewaan tanah aset daerah oleh Pemerintah Daerah Kota Bengkulu kepada pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Pengolahan data dilakukan dengan cara menganalisis keseluruhan data yang terkumpul diseleksi atas dasar reabilitas (kejujuran) maupun validitas (keabsahan). Data yang diperoleh baik data primer maupun sekunder dikelompokkan dan diklasifikasikan menurut pokok bahasan, kemudian diteliti dan diperiksa kembali Selanjutnya data yang telah terkumpul diolah dalam bentuk analisis yuridis kualitatif, yaitu analisis yang didasarkan pada asas-asas hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku kemudian diuraikan secara sitematis menurut kaidah-kaidah ilmiah. Untuk bahan-bahan data primer dan sekunder, dianalisis dengan cara interpretasi (penafsiran), kemudian dilakukan analisis secara kualititatif dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam penyewaan tanah aset daerah kepada pihak ketiga di Kota Bengkulu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah terhadap tanahnya yang berstatus Hak Pakai adalah mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. Kalau tanahnya berstatus Hak Pengelolaan, maka kewenangannya adalah merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya, dan menyerahkan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pemerintah Daerah tidak berwenang menyewakan tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan kepada pihak lain. Pelaksanaan penyewaan tanah aset daerah oleh Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Kepada Pihak Ketiga terhadap aset merupakan sumberdaya yang penting bagi pemerintah daerah, dengan mengelola aset daerah secara benar dan memadai, pemerintah daerah akan mendapatkan sumber dana untuk pembiyaan pembangunan di daerah. Dalam mengelola aset daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Keseluruhan kegiatan tersebut merupakan aspek-aspek penting yang terdapat dalam manajemen aset daerah.