PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KETIDAKSESUAIAN KECEPATAN AKSES SPEEDY OLEH PT TELKOM BENGKULU

Main Authors: Syafutra, Wahyu Febrianda, Nur , Sulistyo B. Ambarini, Ganefi, Ganefi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/1192/1/IV%2CII-13-wah-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1192/2/I%2CII%2CIII%2CII-13-wah-FH.pdf
http://repository.unib.ac.id/1192/
Daftar Isi:
  • Penelitian bertujuan untuk (1) mengkaji dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas ketidaksesuaian kecepatan akses speedy di Kota Bengkulu, dan (2) mengkaji dan menganalisis upaya apa yang di lakukan konsumen terhadap PT Telkom atas ketidaksesuaian kecepatan akses speedy. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di Kota Bengkulu, tepatnya di kantor PT. Telkom Bengkulu bagian internet speedy dan beberapa pengguna speedy yang mengalami ketidaksesuaian kecepatan akses speedy di kota Bengkulu. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dikelompokkan dan diklasifikasikan menurut pokok bahasan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas ketidaksesuaian kecepatan akses speedy adalah dengan memberikan tanggung jawab terhadap konsumen oleh PT Telkom Bengkulu selaku pelaku usaha penyedia jasa layanan internet speedy. Tanggung jawab tersebut telah sesuai dengan ketentuan baku yang diberikan PT Telkom Indonesia, Tbk. PT Telkom memberikan ganti kerugian terhadap konsumen yang mengalami ketidaksesuaian kecepatan akses speedy dengan cara memberikan kecepatan satu tingkat di atas kecepatan yang diperjanjikan selama satu minggu. PT Telkom juga memperbaiki jaringan dilayanan internet speedy yang bermasalah guna menstabilkan layanan akses speedy sesuai dengan kecepatan yang diperjanjikan antara PT Telkom dengan konsumen. (2) Dalam hal upaya yang dilakukan konsumen atas ketidaksesuian kecepatan akses speedy, konsumen dapat melakukan musyawarah kepada PT Telkom. Apabila musyawarah ini tidak menghasilkan titik temu, maka kedua belah pihak sepakat menyerahkan permasalahan ini kepada Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI).