POLITIK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA
Main Author: | Irawan, Candra |
---|---|
Format: | Book PeerReviewed |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
CV Mandar Maju
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/11829/1/Softcopy%20Buku%20Politik%20Hukum%20Kekayaan%20Intelektual-Candra%20Irawan.pdf http://repository.unib.ac.id/11829/ |
Daftar Isi:
- Indonesia merupakan salah satu negara yang turut serta menandatangani persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia (WTO) dan termasuk didalamnya perjanjian mengenai aspekaspek perdagangan yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights. Perjanjian internasional tersebut diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Tujuan WTO, adalah: (1). Akses pasar bagi produk-produk ekspor melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk, pembatasan kuantitatif, hambatan perdagangan non-tarif lainnya, (2). Memperluas cakupan produk perdagangan internasional, termasuk perdagangan di bidang jasa, pengaturan mengenai aspekaspek dagang dari HKI dan kebijakan investasi yang berkaitan dengan perdagangan, (3). Peningkatan peranan GATT dalam mengawasi pelaksanaan komitmen yang telah dicapai, dan memperbaiki sistem perdagangan multilateral berdasarkan prinsip-prinsip dan ketentuanketentuan GATT, (4). Peningkatan sistem GATT supaya lebih tanggap terhadap perkembangan situasi perekonomian, serta mempererat hubungan GATT dengan organisasi-organisasi internasional terkait khususnya dengan prospek perdagangan produk-produk berteknologi tinggi, dan (5). Pengembangan kerjasama pada tingkat nasional maupun internasional dalam rangka memadukan kebijakan perdagangan dan kebijakan ekonomi lain yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, melalui usaha memperbaiki sistem moneter internasional (Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994).