IMPLEMENTASI PASAL 127 UU NO 35 TAHUN 2009 BAGI PECANDU NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU
Main Author: | Eryke, Herlita |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/11628/1/IMPLEMENTASI%20PASAL%20127%20UU%20NO%2035%20TAHUN%202009%20BAGI%20PECANDU%20NARKOTIKA%20DI%20PENGADILAN%20NEGERI%20BENGKULU.pdf http://repository.unib.ac.id/11628/ |
Daftar Isi:
- Penjatuhan sanksi baik pidana penjara, kurungan dan denda bagi pecandu narkotika ternyata bukan solusi yang tepat ini dapat terlihat di Lapas Klas II A Bengkulu, data yang terdapat di Lapas Klas II A pada tahun 2009 terpidana sebanyak 58 orang kemudian terus meningkat menjadi 132 orang pada tahun 2011 serta menjadi 276 pada tahun 2013 serta pada bulan April 2015 terpidana sebanyak 276 sedangkan kasus narkotika april 2015 sebanyak 15 orang recidive. Randi Bin Akhmad Nirwan narapidana narkotika diketahui menyelundupkan shabu-shabu yang tersimpan di saku celan, pada saat razia yang dilakukan petugas Lapas Klas II A Kota Bengkulu.Pandangan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan dan denda tidak tepat bagi pecandu narkotika ini, merupakan salah satu faktor perumusan penjatuhan sanksi berupa vonis rehabilitasi pada Pasal 127 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Hal ini ditindak lanjuti dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.dilapanganpun vonis rehabiliatasi tidak dapat berjalalan sebagaimana yang diharapkan dikarenakan faktor peraturan perundanganundangan yang mengatur vonis rehabiliatasi (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika) yang tidak jelas serta ada keenganan dari aparat penegak hukum dalam menjahtuhkan sanksi rehabilitasi bagi pecandu narkotika meskipun undang-undang narkotika sudah menamanatkan rehabilitasi bagi pecandu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris, dengan tehnik survei, yaitu dengan cara mengumpulkan data dan informasi serta fakta-fakta dari gejala di lapangan, baik melalui pengamatan langsung (observation), wawancara (interview) dan dokumentasi (documentation) Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder, yang dipilih secara random dan atau purposive sesuai dengan karakteritik datanya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan kuantitif.