KAJIAN KOMPARATIF SANKSI DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN MENURUT KUHP INDONESIA DAN CODE PENAL LAW ZAMFARA STATE OF NEGERIA

Main Author: Eryke, Herlita
Format: Article PeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Bengkulu , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/11627/1/KAJIAN%20KOMPARATIF%20SANKSI%20DALAM%20TINDAK%20PIDANA%20PERKOSAAN%20MENURUT%20KUHP%20INDONESIA%20DAN%20CODE%20PENAL%20LAW.pdf
http://repository.unib.ac.id/11627/
Daftar Isi:
  • Perbedaan sanksi bagi pelaku pemerkosaan pada KUHP Indonesia dan KUHP Syri’ah Negara Bagian Zamfara sangat mencolok. KUHP Indonesia hanya menerapkan pidana penjara selama 12 tahun bagi pelaku pemerkosaan. Sedangkan, pada KUHP Syri’ah Negara Bagian Zamfara pelaku pemerkosaan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak seratus kali dan hukuman penjara selama satu tahun bagi pelaku berstatus belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku pemerkosaan yang berstatus telah menikah. Bagi pelaku tersebut diwajibkan membayar mahar kepada korban pemerkosaan. Sehingga, dirasakan mampu memberikan prevensi general maupun prevensi special para pelaku atau calon pelaku pemerkosaan untuk berpikir kembali sebelum melakukan tindak pidana pemerkosaan.