NON CUSTODIAL SANCTION DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Main Author: | Eryke, Herlita |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/11624/1/Non%20Custodial%20Sanction%20Dalam%20Hukum%20Positif%20Indonesia.pdf http://repository.unib.ac.id/11624/ |
ctrlnum |
11624 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unib.ac.id/11624/</relation><title>NON CUSTODIAL SANCTION DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA</title><creator>Eryke, Herlita</creator><subject>K Law (General)</subject><description>Pidana perampasan kemerdekaan saat ini sedang mengalami ”masa krisis” karena termasuk salah satu jenis sanksi yang ”kurang disukai”. Banyak kritik tajam ditujukan terhadap jenis pidana perampasan kemerdekaan ini, baik dilihat dari sudut efektifitasnya maupun dilihat dari akibat-akibat negatif lainnya yang menyertai ataupun berhubungan dengan dirampasanya kemerdekaan seseorang. Kritik-kritik tajam dan negatif tidak hanya ditujukan terhadap pidana perampasan kemerdekaan menurut pandangan retributif tradisional yang bersifat menderitakan, tetapi juga terhadap pidana perampasan kemerdekaan menurut pandangan modern yang lebih bersifat kemanusian dan menekankan pada unsur perbaikan si pelanggar (reformasi,rehabilitasi dan resosilaisasi) .Menentukan lamanya atau berat ringannya pidana perampasan kemerdekaan berupa penjara atau kurungan merupakan salah satu bagian dari masalah kebijakan pemidanaan. Mencatumkan ancaman pidana peramapsan kemerdekaan berupa penjara atau kurungan dalam perumusan tindak pidana memang tampaknya sederhana. Namun apakah semua tindak pidana akan diancam dengan pidana penjara atau kurungan?.Ternyata dalam perundang-undangan hukum positif indonesia sendiri sudah mengatur mengenai sanksi yang bersifat non custodial tetapi Hakim belum terlalu terbiasa untuk menjatuhkan sanksi berupa non custodial karena presfektif hakim yang masih berparadigma klasik.</description><publisher>Fakultas Hukum Universitas Bengkulu</publisher><date>2017</date><type>Journal:Article</type><type>PeerReview:PeerReviewed</type><type>Document:Archive</type><language>eng</language><rights>cc_gnu_gpl</rights><identifier>http://repository.unib.ac.id/11624/1/Non%20Custodial%20Sanction%20Dalam%20Hukum%20Positif%20Indonesia.pdf</identifier><identifier> Eryke, Herlita (2017) NON CUSTODIAL SANCTION DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. JURNAL KUTEI, 26. pp. 68-90. ISSN 1412-9639 </identifier><recordID>11624</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Journal:Article Journal PeerReview:PeerReviewed PeerReview Document:Archive Document |
author |
Eryke, Herlita |
title |
NON CUSTODIAL SANCTION DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA |
publisher |
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu |
publishDate |
2017 |
topic |
K Law (General) |
url |
http://repository.unib.ac.id/11624/1/Non%20Custodial%20Sanction%20Dalam%20Hukum%20Positif%20Indonesia.pdf http://repository.unib.ac.id/11624/ |
contents |
Pidana perampasan kemerdekaan saat ini sedang mengalami ”masa krisis” karena termasuk salah satu jenis sanksi yang ”kurang disukai”. Banyak kritik tajam ditujukan terhadap jenis pidana perampasan kemerdekaan ini, baik dilihat dari sudut efektifitasnya maupun dilihat dari akibat-akibat negatif lainnya yang menyertai ataupun berhubungan dengan dirampasanya kemerdekaan seseorang. Kritik-kritik tajam dan negatif tidak hanya ditujukan terhadap pidana perampasan kemerdekaan menurut pandangan retributif tradisional yang bersifat menderitakan, tetapi juga terhadap pidana perampasan kemerdekaan menurut pandangan modern yang lebih bersifat kemanusian dan menekankan pada unsur perbaikan si pelanggar (reformasi,rehabilitasi dan resosilaisasi) .Menentukan lamanya atau berat ringannya pidana perampasan kemerdekaan berupa penjara atau kurungan merupakan salah satu bagian dari masalah kebijakan pemidanaan. Mencatumkan ancaman pidana peramapsan kemerdekaan berupa penjara atau kurungan dalam perumusan tindak pidana memang tampaknya sederhana. Namun apakah semua tindak pidana akan diancam dengan pidana penjara atau kurungan?.Ternyata dalam perundang-undangan hukum positif indonesia sendiri sudah mengatur mengenai sanksi yang bersifat non custodial tetapi Hakim belum terlalu terbiasa untuk menjatuhkan sanksi berupa non custodial karena presfektif hakim yang masih berparadigma klasik. |
id |
IOS6175.11624 |
institution |
Universitas Bengkulu |
institution_id |
179 |
institution_type |
library:university library |
library |
UPT Perpustakaan Universitas Bengkulu |
library_id |
1876 |
collection |
Repository Universitas Bengkulu |
repository_id |
6175 |
city |
KOTA BENGKULU |
province |
BENGKULU |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS6175 |
first_indexed |
2018-09-17T09:07:30Z |
last_indexed |
2018-09-17T09:07:30Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1683771138507800576 |
score |
17.538404 |