NON CUSTODIAL SANCTION DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Main Author: Eryke, Herlita
Format: Article PeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Bengkulu , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/11624/1/Non%20Custodial%20Sanction%20Dalam%20Hukum%20Positif%20Indonesia.pdf
http://repository.unib.ac.id/11624/
ctrlnum 11624
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unib.ac.id/11624/</relation><title>NON CUSTODIAL SANCTION DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA</title><creator>Eryke, Herlita</creator><subject>K Law (General)</subject><description>Pidana perampasan kemerdekaan saat ini sedang mengalami &#x201D;masa krisis&#x201D; karena termasuk salah satu jenis sanksi yang &#x201D;kurang disukai&#x201D;. Banyak kritik tajam ditujukan terhadap jenis pidana perampasan kemerdekaan ini, baik dilihat dari sudut efektifitasnya maupun dilihat dari akibat-akibat negatif lainnya yang menyertai ataupun berhubungan dengan dirampasanya kemerdekaan seseorang. Kritik-kritik tajam dan negatif tidak hanya ditujukan terhadap pidana perampasan kemerdekaan menurut pandangan retributif tradisional yang bersifat menderitakan, tetapi juga terhadap pidana perampasan kemerdekaan menurut pandangan modern yang lebih bersifat kemanusian dan menekankan pada unsur perbaikan si pelanggar (reformasi,rehabilitasi dan resosilaisasi) .Menentukan lamanya atau berat ringannya pidana perampasan kemerdekaan berupa penjara atau kurungan merupakan salah satu bagian dari masalah kebijakan pemidanaan. Mencatumkan ancaman pidana peramapsan kemerdekaan berupa penjara atau kurungan dalam perumusan tindak pidana memang tampaknya sederhana. Namun apakah semua tindak pidana akan diancam dengan pidana penjara atau kurungan?.Ternyata dalam perundang-undangan hukum positif indonesia sendiri sudah mengatur mengenai sanksi yang bersifat non custodial tetapi Hakim belum terlalu terbiasa untuk menjatuhkan sanksi berupa non custodial karena presfektif hakim yang masih berparadigma klasik.</description><publisher>Fakultas Hukum Universitas Bengkulu</publisher><date>2017</date><type>Journal:Article</type><type>PeerReview:PeerReviewed</type><type>Document:Archive</type><language>eng</language><rights>cc_gnu_gpl</rights><identifier>http://repository.unib.ac.id/11624/1/Non%20Custodial%20Sanction%20Dalam%20Hukum%20Positif%20Indonesia.pdf</identifier><identifier> Eryke, Herlita (2017) NON CUSTODIAL SANCTION DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. JURNAL KUTEI, 26. pp. 68-90. ISSN 1412-9639 </identifier><recordID>11624</recordID></dc>
language eng
format Journal:Article
Journal
PeerReview:PeerReviewed
PeerReview
Document:Archive
Document
author Eryke, Herlita
title NON CUSTODIAL SANCTION DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
publisher Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
publishDate 2017
topic K Law (General)
url http://repository.unib.ac.id/11624/1/Non%20Custodial%20Sanction%20Dalam%20Hukum%20Positif%20Indonesia.pdf
http://repository.unib.ac.id/11624/
contents Pidana perampasan kemerdekaan saat ini sedang mengalami ”masa krisis” karena termasuk salah satu jenis sanksi yang ”kurang disukai”. Banyak kritik tajam ditujukan terhadap jenis pidana perampasan kemerdekaan ini, baik dilihat dari sudut efektifitasnya maupun dilihat dari akibat-akibat negatif lainnya yang menyertai ataupun berhubungan dengan dirampasanya kemerdekaan seseorang. Kritik-kritik tajam dan negatif tidak hanya ditujukan terhadap pidana perampasan kemerdekaan menurut pandangan retributif tradisional yang bersifat menderitakan, tetapi juga terhadap pidana perampasan kemerdekaan menurut pandangan modern yang lebih bersifat kemanusian dan menekankan pada unsur perbaikan si pelanggar (reformasi,rehabilitasi dan resosilaisasi) .Menentukan lamanya atau berat ringannya pidana perampasan kemerdekaan berupa penjara atau kurungan merupakan salah satu bagian dari masalah kebijakan pemidanaan. Mencatumkan ancaman pidana peramapsan kemerdekaan berupa penjara atau kurungan dalam perumusan tindak pidana memang tampaknya sederhana. Namun apakah semua tindak pidana akan diancam dengan pidana penjara atau kurungan?.Ternyata dalam perundang-undangan hukum positif indonesia sendiri sudah mengatur mengenai sanksi yang bersifat non custodial tetapi Hakim belum terlalu terbiasa untuk menjatuhkan sanksi berupa non custodial karena presfektif hakim yang masih berparadigma klasik.
id IOS6175.11624
institution Universitas Bengkulu
institution_id 179
institution_type library:university
library
library UPT Perpustakaan Universitas Bengkulu
library_id 1876
collection Repository Universitas Bengkulu
repository_id 6175
city KOTA BENGKULU
province BENGKULU
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS6175
first_indexed 2018-09-17T09:07:30Z
last_indexed 2018-09-17T09:07:30Z
recordtype dc
_version_ 1683771138507800576
score 17.538404