KONSEP DEEP ECOLOGY DALAM PENGATURAN HUKUM LINGKUNGAN

Main Author: Satmaidi, Endra
Format: Article PeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum UNIB , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/11483/1/deep%20ecology.pdf
http://repository.unib.ac.id/11483/
Daftar Isi:
  • Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup didorong oleh masih dominannya konsep antroposentris dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang diback-up oleh peraturan yang bersifat sektoral dan parsial yang lebih memprioritas aspek pembangunan ekonomi tetapi mengabaikan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.Konsep Deep Ecology dari Arne Naess memperjuangkan keberlanjutan komunitas ekologis. Dalam konsep Deep Ecology, perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup yang dilakukan manusia pada dasarnya beranjak dari kesadaran bahwa manusia merupakan bagian dari alam dan keberlanjutan lingkungan hidup diperuntukan bagi seluruh komunitas ekologis.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009) yang menetapkan kewajiban penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di level kebijakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dalam kerangka sistem perizinan pengelolaan lingkungan hidup di level proyek atau kegiatan harus dipahami sebagai upaya untuk melindungi dan memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) sebagai implementasi konsep Deep Ecology dalam pengaturan hukum lingkungan Indonesia.