PERANAN LEMBAGA ADAT SUKU ENAM DALAM PELESTARIAN PROSESI PERKAWINAN ADAT SERAWAI DI KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA

Main Author: Edytiawarman, Edytiawarman
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Bengkulu , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/10992/1/Jurnal%20Kutei%20April%202015.pdf
http://repository.unib.ac.id/10992/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana peranan Lembaga Adat Suku Enam dalam rangka pelestarian prosesi perkawinan Adat Serawai dan Upaya-upaya apa yang telah dilakukan oleh Lembaga Adat Suku Enam dalam rangka pelestarian hukum perkawinan adat Serawai serta hambatan-hambatan apa yang dihadapi Lembaga Adat Suku Enam dalam rangka pelestarian hukum perkawinan adat Serawai di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Penelitian adalah penelitian hukum empiris, metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan tokoh-tokoh adat serta terlibat langsung pada saat prosesi perkawinan itu dilakukan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan lembaga adat suku enam dalam prosesi perkawinan sangat penting guna mempertahankan nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat serawai khususnya masyarakat serawai di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Dalam mempertahankan nilai-nilai budaya dan adat istiadat dalam perkawinan, Lembaga Adat Suku Enam ini bekerjasama dengan kepala desa setempat, menyusun aturan mengenai tata cara perkawinan, persyaratan perkawinan adat dan sanksi perkawinan yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat adat sekarang ini. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mempertahankan prosesi perkawinan adat serawai oleh lembaga adat suku enam adalah kurangnya perhatian dan minat generasi muda untuk mempertahankan dan mempelajari nilai-nilai budaya dan adat serawai di era kehidupan medern sekarang ini. Disamping itu untuk melaksanakan kegiatan prosesi upacara perkawinan adat dalam suatu perkawinan membutuhkan biaya dan waktu yang lama serta semakin berkurangnya tokoh-tokoh adat yang menguasai prosesi perkawinan adat yang ada di lingkungan lembaga ada suku enam tersebut.