ANALISISPENGAWASAN DANPENGENDALIAN PENGGUNAANIZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KOTA BENGKULU (STUDI IMPLEMENTASI PADA DINAS TATA RUANG DAN PERUMAHAN KOTA BENGKULU)
Main Authors: | Rinaldy, Lumenta , Hajar , G Pramudyasmono, Kahar , Hakim |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/10850/1/I%2CII%2CIII%2CIII-14-lum-FP.pdf http://repository.unib.ac.id/10850/2/IV%2CV%2CVI%2CLAMP%2CIII-14-lum-FP.pdf http://repository.unib.ac.id/10850/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah telah merancang formulasi dan Undang-Undang guna menata pembangunan daerah yang dapat menunjang perekonomian masyarakat. Implementasi pengawasan, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan untuk itu. Pengawasan yang efektif, efisien, dan berkesinambungan merupakan salah satu ciri pengawasan pemerintahan yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur atau proses pengawasan IMB merupakan tugas dan kewenangan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu. pengawasan IMB oleh Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu diatur dalam Perwal No.199 tahun2013 serta mempedomani teknis pengawasan dari UU no 32 tahun 2010 tentang pedoman pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB),serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Bengkulu No.14 tahun 2002 tetapi pelaksanaannya belum dapat dilaksanakan secara optimal, dikarenakan beberapa hal, antara lain kualitas SDM yang belum memadai, kurangnya kesadaran masyarakat pemegang SIMB, membangun tanpa IMB, Kurangnya Personil pegawai sesuai dengan luasnya Kota Bengkulu. Implementasi pengawasan sesuai dengan peraturan daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal. Disarankan harus ada peningkatan SDM para pegawai Dinas Tata Ruang dan Perumahan dengan cara memberikan pelatihan dan motivasi, menambah sarana armada pendukung untuk mempermudah pelaksanaan tugas, memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang maksud dan tujuan SIMB, menambah personil pegawai khusus di bidang pengawasan di Kantor Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu. disamping itu juga Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu harus mensosialisasikan IMB kepada masyarakat secara kontiniu dalam bentuk penyuluhan, media massa, media elektronik maupun media lainnya.