PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA (KAJIAN TERHADAP KOMPETENSI PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN UMUM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI’AH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA

Main Authors: Fahmi, Achmad, Irawan, Candra, Salam, Adi Bastian
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNIB , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/10552/1/JURNAL%20BENGKOELEN%20JUSTICE%20VOL%202%20NO%201%20APRIL%202012.pdf
http://repository.unib.ac.id/10552/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berawal dari kenyataan yang terjadi di dunia peradilan di Indonesia dimana telah terjadi dualisme antara otoritas Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Hal Ini disebabkan karena hadirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama yang memberikan kewenangan padaPengadilan Umum untuk memeriksa dan mengadili sengketa perbankan syariah selain pengadilan agama.Masalah yang muncul adalahL Pertama, bagaimana penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia, kedua, apakah kompetensi absolut Agama berkurang dan/atau terjadinya dualisme, dan Ketiga, bagaimana pengaturan kompetensi penyelesaian sengketa perbankan syariah untuk menjamin kepastian hukum di Indonesia. Masalah ketiga ini muncul setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Agama.