AFFIRMATIVE ACTION UNTUK PENINGKATAN KESETARAAN BAGI KAUM DISABILITAS TUNARUNGU DALAM PEMENUHAN HAK MENIKMATI ACARA TELEVISI

Main Author: Griadhi, Ni Made Ari Yuliartini; Universitas Udayana
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: VYAVAHARA DUTA: JURNAL ILMIAH ILMU AGAMA DAN ILMU HUKUM , 2020
Online Access: http://ejournal.ihdn.ac.id/index.php/VD/article/view/1254
http://ejournal.ihdn.ac.id/index.php/VD/article/view/1254/1032
Daftar Isi:
  • Disabilitas merupakan suatu ketidakmampuan tubuh dalam melakukan suatu aktifitas atau kegiatan tertentu sebagaimana orang normal pada umumnya yang disebabkan oleh kondisi ketidakmampuan dalam hal fisiologis, psikologis dan kelainan struktur atau fungsi anatomi. Ketika penyandang disabilitas berhadapan dengan hambatan maka hal itu akan menyulitkan mereka dalam berpartisipasi penuh dan efektif dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan kesamaan hak.Pengembangan bahasa isyarat bagi yang berkebutuhan khusus yaitu penyandang disabilitas sangat dibutuhkan dalam pengembangan dan pembinaan bahasa di Indonesia. Kekurangan ini tentunya memberikan hambatan serta menyulitkan penyandang disabilitas salah satunya dalam menikmati beritamaupun hiburan pada siaran televisi. Undang-UndangNomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjamin bahwa hak memperoleh informasi adalah hak mutlak bagi setiap warga negara tanpa memandang kelompok. Jaminan ini harusnya juga diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan yang berbeda atau kaum disabilitas seperti tuna rungu. Pasal 39 ayat(3) UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 menyatakan jaminan akan hak informasi dengan ketersediaan penerjamahan. Akan tetapi pasal dalam UU tersebut tidak tegas mewajibkanserta tidak adanya pengaturan sanksi bilamana tidak menerapkannya dengan baik terhadap kepastian pemenuhan secara maksimal bagi kaum disabilitas dalam menikmati siaran televisi. Berdasarkanpemaparantersebut di atas, makadapatdirumuskanpermasalahansebagaiberikut, 1. Pengaturan bagi kaum disabilitas dalam memperoleh informasi; 2. Urgensi perlindungan serta Affirmative Action terkait kepastian dalam pemenuhan hak menikmati acara televisi bagi kaum disabilitas. UU telah memberikan jaminan kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi, serta mewajibkan Pemerintah serta Pemerintah Daerah utk menjaminnya.UU Penyiaran didalamnya belum secara tegas mengatur mengenai kewajiban stasiun televisi untuk menyediakan aksesuntuk kaum disabilitas tuna rungu untuk menikmati semua acara di televisi sangat urgen untuk memberikan pengaturan yang lebih menjamin pemenuhan hak menikmati acara televisi bagi kaum disabilitas tuna rungu dengan menentukan suatu Affirmative Action yang mewajibkan bagi stasiun TV untukmenyertakan Bahasa Isyarat dalam setiap siarannya.