ANALISIS PELAYANAN ADMINISTRASI PERTANAHAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PACITAN
Main Authors: | Purwianto, Purwianto, Lantara, I Wayan Nuka, Akhmad, Jazuli |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprint.stieww.ac.id/331/1/161403346%20PURWIANTO.pdf http://eprint.stieww.ac.id/331/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengidentifikasi jarak antara tingkat kepuasan dengan harapan pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan, 2) Untuk mengidentifikasi upaya yang dilakukan guna memperbaiki sistem pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan menjadi lebih baik. Peneitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Subyek pada penelitian ini adalah masyarakat yang datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional tahun 2018. Metode pengumpulan datanya diperoleh dari dokumentasi, dan wawancara. Dari hasil penelitian diperoleh simpulan: 1) Penyelenggaraan pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan menunjukkan bahwa terdapat masalah pada waktu pengurusan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sedangkan untuk biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang mengurus sertifikat sendiri sudah sesuai, artinya tidak lagi biaya-biaya tambahan. Kemudian indikator berikutnya adalah kualitas pelayanan pegawai Badan Pertanahan Nasonal memiliki masalah pada kekurang ramahan yang ditunjukkan oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional itu sendiri kepada masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat. Dalam kenyataannya, hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan masih memiliki masalah, utamanya dalam hal waktu pengurusan dan keramahan pegawai pada instansi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan. 2) Faktor-faktor yang berpengaruh pada kualitas pelayanan yang dihasilkan yakni ketepatan waktu pelayanan, biaya pada saat pengurusan adminsitrasi pertanahan berupa sertifikat.