PENERTIBAN TANAH TERINDIKASI TERLANTAR STUDI KASUS DI PT SEMEN GOMBONG KEBUMEN

Main Authors: Aisiyah, Nuraini, ., Mujiati
Other Authors: UNWIDHA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: MAGISTRA , 2014
Online Access: http://journal.unwidha.ac.id/index.php/magistra/article/view/443
http://journal.unwidha.ac.id/index.php/magistra/article/view/443/381
Daftar Isi:
  • PT Semen Gombong, perusahaan multi nasional yang menguasai tanah HGB seluas 1.693.076 M2 penggunaan tanahnya belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan dan sifat peruntukannya semula. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Yakni mendeskriptifkan status penguasaan tanah PT Semen Gombong, penggunaan secara riil di lapangan dan upaya pemerintah dalam penertiban tanah milik PT Semen Gombong. Bangunan perkantoran dan gudang di lokasi tersebut justru dipergunakan sebagai industri/pabrik pupuk organik. Faktor yang menyebabkan penggunaan tanah PT Semen Gombong belum sesuai dengan tujuan peruntukannya adalah (a) terjadinya krismon pada tahun 1997 serta disebabkan area eksplorasi bahan semen yang merupakan pegunungan karst termasuk dalam kawasan lindung, (b) 22 sertipikat HGB milik PT Semen Gombong pada tahun 1997 yang dibebani Hak Tanggungan dan mendapat pinjaman 67.218.344,80 US$ tidak dimanfaatkan untuk operasional pabrik dimaksud melainkan dimanfaatkan untuk keperluan lain.