REKONSTRUKSI HUKUM GOLDEN VISA DALAM PERMENKUMHAM NOMOR 82 TAHUN 2023 DAN PMK NOMOR 82 TAHUN 2023 TERKAIT PENANAMAN MODAL ASING BERDASARKAN ASAS KEMANFAATAN

Main Authors: Nainggolan, Indra Lorenly, Fahmi, Yuni Maharani Nur, Saputra, Rahmat
Other Authors: Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Lex Jurnalica , 2024
Online Access: https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/7621
https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/7621/4123
Daftar Isi:
  • Konsep golden visa bertujuan menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Regulasi golden visa diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut mengatur substansi izin tinggal bagi orang asing untuk lebih disederhanakan perizinan dan persyaratan nilai investasinya. Ide ini muncul dari kebutuhan perbaikan perekonomian pasca Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengatur izin tinggal paling lama 2 tahun hingga izin tinggal paling lama 10 tahun. Sementara PMK Nomor 82 Tahun 2023 mengatur tarif nominal izin tinggal investor asing. Kebijakan izin tinggal pemodal asing diatur dengan batas nilai investasi kepemilikan saham yang tergolong masing rendah. Kebijakan tersebut juga memberi kelonggaran bagi korporasi asing yang akan membuka cabangnya di Indonesia. Besarnya modal yang dimiliki oleh investor asing akan bersaing dengan pemodal lokal. Perlindungan terhadap pelaku usaha lokal akan terdegradasi dengan pelonggaran norma. Sehingga pengaturan diatas tidak memenuhi asas kemanfaatan dalam perspektif hukum administrasi negara. Asas kemanfaatan menekankan upaya pemenuhan hak kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain, kepentingan individu dengan masyarakat, bahkan kepentingan generasi mendatang, hingga kepentingan ekosistemnya. Bukan hanya perlindungan bagi pemodal asing, juga harus melindungi pengusaha lokal hingga masyarakat Indonesia hingga generasi yang akan datang.