ANALISIS YURIDIS ATURAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA TRANSAKSI PERBANKAN

Main Authors: Markoni, Markoni, Nardiman, Nardiman, Yasmin, Inge
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Lex Jurnalica , 2023
Online Access: https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/6467
https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/6467/3819
Daftar Isi:
  • AbstractMoney laundering crimes occur a lot in Indonesia, banks as business entities that collect funds from the public in the form of savings and distribute them to the public in the form of credit and/or other forms in order to improve people's lives, become one of the places for money laundering, Therefore, know your customer rules are needed to prevent money laundering crimes from occurring. The purpose of this paper is to find out how the know your customer principle in banking transactions is related to money laundering. To examine this matter the author uses normative legal research methods and uses a statutory approach with reference to the applicable legal rules. Based on the results of the study, the Know Your Customer Principle is a principle applied by LPEI to determine the identity of a customer, monitor customer transaction activities, including reporting suspicious transactions. The principle of knowing your customer and anti-money laundering as one of the efforts to prevent the entry of money proceeds from crime into the banking industry, Bank Indonesia has issued regulations related to money laundering since 2001 concerning Application of Know Your Customer Principles. There are several Bank Indonesia regulations, namely Bank Indonesia Regulation Number 3/10/PBI/2001 dated 18 June 2001 concerning Application of Know Your Customer Principles. Bank Indonesia Regulation Number 3/23/PBI/2001 dated 13 December 2001 concerning Amendments to Bank Indonesia Regulation Number 3/10/PBI/2001 concerning Application of Know Your Customer Principles. Bank Indonesia Regulation Number 5/21/PBI/2003 dated 17 October 2003 concerning the Second Amendment to Bank Indonesia Regulation Number 3/10/PBI/2001 concerning Application of Know Your Customer Principles. Keywords: The principle of knowing your customer, banking and money laundering. AbstrakTindak pidana pencucian uang banyak terjadi di Indonesia, bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, menjadi salah satu tempat untuk melakukan pencucian uang, oleh karena itu diperlukan aturan mengenal nasabah untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan prinsip mengenal nasabah dalam transaksi perbankan dikaitkan tindak pidana pencucian uang. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan LPEI untuk mengetahui identitas Nasabah, memantau kegiatan transaksi Nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang sebagai salah satu upaya untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan ke dalam industri perbankan, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan terkait dengan pencucian uang sejak tahun 2001 mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Terdapat beberapa peraturan Bank Indonesia yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tanggal 18 Juni 2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 Tanggal 13 Desember 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 Tanggal 17 Oktober 2003 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.Kata Kunci: Prinsip mengenal nasabah, perbankan, dan pencucian uang.