AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN YANG TELAH MELEWATI JANGKA WAKTU PEMBATALAN PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0012/Pdt.G/2016/PA.Sky)

Main Author: Nurhayani, Nurhayani
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Lex Jurnalica , 2020
Online Access: https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/3158
https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/3158/2759
Daftar Isi:
  • ABSTRACT Marriage is one of the human needs which includes both physical and spiritual needs. These outer needs are driven by human instincts to develop legitimate offspring, these are biological. The spiritual element in marriage is the embodiment of the human desire to live in pairs with affection. Marriage that aims to form a happy and eternal family, can be interpreted that the marriage must last for a lifetime and should not be terminated just like that. Termination due to other causes of death is given a strict restriction. So that a termination in the form of a divorce will be the last resort, after another recourse cannot be taken again. As for the problems in the research based on the case of the Sekayu Religious Court's decision number 0012 / Pdt.G / 2016 / PA.Sky is how the expiration date of the marriage cancellation request that where the panel of judges granted the applicant's request that has expired according to KHI and Marriage Law number 1 year 74. The research method used is normative legal research obtained from secondary data legislation and qualitative data analysis methods by taking data from books and other library sources. In the decision the judge decided the marriage of the applicant and the respondent was canceled because of the law because of fraud where the respondent's child was not the biological child of the applicant. Therefore for each couple who will get married it is good to provide data in accordance with the truth in order to avoid marriage cancellation. Kata kunci: kompilasi hukum islam,marriage law number 1 of 1974 ABSTRAK Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang meliputi kebutuhan lahiriah maupun batiniah. Kebutuhan lahiriah tersebut terdorong oleh naluri manusia untuk mengembangkan keturunan yang sah, ini bersifat biologis. Unsur rohaniah dalam perkawinan merupakan penjelmaan dari hasrat manusia untuk hidup berpasang-pasangan dengan rasa kasih sayang. Perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh diputus begitu saja. Pemutusan karena sebab-sebab lain dari kematian diberikan suatu pembatasan yang ketat. Sehingga suatu pemutusan yang berbentuk perceraian hidup akan merupakan jalan terakhir, setelah jalan lain tidak dapat ditempuh lagi.Adapun permasalahan dalam penelitian berdasarkan kasus putusan Pengadilan Agama Sekayu nomor 0012/Pdt.G/2016/PA.Sky adalah bagaimana batas daluwarsa permohonan pembatalan perkawinan yang dimana majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon yang telah daluwarsa menurut KHI dan Undang Undang perkawinan nomor 1 tahun 74.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang diperoleh dari data sekunder peraturan perundang-undangan dan metode analisa data kualitatif dengan mengambil data dari buku-buku dan sumber pustaka lainnya. Dalam putusan tersebut hakim memutuskan perkawinan pemohon dan termohon batal karna hukum karna terjadi penipuan yang mana anak termohon adalah bukan anak biologis si pemohon. Maka dari itu untuk setiap pasangan yang akan melakukan perkawinan baiknya memberikan data-data yang sesuai dengan yang sebenarnya guna menghindari pembatalan perkawinan. Kata kunci: kompilasi hukum islam,undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974