Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas

Main Author: Harahap, Agus Salim
Other Authors: Publikasi Ilmiah Universitas Esa Unggul
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Lex Jurnalica , 2014
Online Access: http://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/283
http://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/283/256
Daftar Isi:
  • PT merupakan asosiasi modal, yaitu dalam pendirian PT secara formal selalu melibatkan dua atau lebih dari para pemodal, yang menggabungkan modalnya dalam satu PT itu, yang berupa pengambilan saham pada saat PT didirikan. Oleh karena itu, dalam PT, yang ditonjolkan adalah asosiasi modalnya bukan asosiasi orangnya, sehingga menimbulkan pertanggungjawaban yang terbatas dari pemodal. Organ-organ PT dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris, yang senantiasa ada dalam setiap PT. Direksi yang merupakan salah satu organ dalam PT, yang melakukan semua kegiatan perseroan dan mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PT. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, direksi harus bertolak dari landasan bahwa tugas dan kedudukan yang diperolehnya berdasarkan pada beberapa prinsip dasar, yaitu Prinsip fiduciary duty, Prinsip duty of skill and care, prinsip duty of loyalty, dan Prinsip no secret profit rule doctrine of corporate opportuni. Dalam hal terjadi kepailitan PT, direksi dapat diminta pertanggungjawabannya, apabila direksi tersebut dalam penegelolaan PT terjadi kesalahan atau kelalaian. Metode penulisan artikel ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, yaitu suatu bentuk penulisan yang melakukan studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah suatu bentuk penelitian yang hanya bersumber kepada data sekunder atau atau data yang telah ada.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Direksi, Kepailitan