Eksistensi Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana

Main Author: Setiyono, Setiyono
Other Authors: Publikasi Ilmiah Universitas Esa Unggul
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Lex Jurnalica , 2014
Online Access: http://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/272
http://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/272/249
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan memberikan sebuah tinjauan hukum mengenai eksistensi saksi mahkota. Dalam kedudukannya sebagai instrumen hukum publik yang mendukung pelaksanaan dan penerapan ketentuan hukum pidana materil maka KUHAP telah memiliki rumusan sistem pembuktian tersendiri. Dalam perkembangannya, maka penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana tidak dibolehkan dengan pertimbangan karena bertentangan dengan hak asasi terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP sebagai instrumen hukum nasional dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagai instrumen hak asasi manusia internasional termasuk sebagai instrumen penilaian terhadap implementasi prinsip-prinsip fair trial. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau yang lebih dikenal dengan metode penelitian hukum normatif. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana perlu ditinjau ulang kembali karena bertentangan dan melanggar kaidah hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam KUHAP sebagai instrumen hukum nasional maupun ICCPR sebagai isntrumen hak asasi manusia internasional yang juga merupakan sumber acuan terhadap implementasi prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial).Kata Kunci : Saksi Mahkota, Alat Bukti, Perkara Pidana.