KEDUDUKAN KONTRAK BAGI TENAGA KERJA ALIH DAYA TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA TANPA ADANYA KONTRAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1438 K/Pdt.Sus-PHI/2017)

Main Authors: Hikmawati, Elok, Fauziah, Wina Isvarin
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Lex Jurnalica , 2019
Online Access: https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/2607
https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/2607/2245
Daftar Isi:
  • AbstractIn Law Number 13 of 2003 concerning Manpower (UUK), it is stated that the employment agreement is an agreement between workers or laborers with employers or employers which includes the conditions of work, rights and obligations of the parties. As a Law whose purpose is to provide protection to workers in realizing the welfare of workers and families, Law Number 13 of 2003 concerning Manpower provides guidance on employment agreements. The formulation of the problem in this study are: (1) 1. How is the position of the contract for outsourcing workers according to Law no. 13 of 2003 concerning Manpower? (2) Is the legal consequence of the absence of a contract for outsourced workers according to Law No. 13 of 2003 concerning Manpower? This study aims to determine the position of the contract for outsourcing workers according to Law no. 13 of 2003 concerning Manpower. This research is a normative research, this type of research is normative juridical which is descriptive. Data collection methods in this study use the study of documents or library materials mainly on secondary data. The data obtained and collected both primary data and secondary data are processed by searching, identifying and studying secondary data related to the object being analyzed. The conclusion is made by interpreting and discussing data that has been obtained and processed, based on legal norms, legal doctrines, and existing legal theories. Keywords: manpower, outsourcing, employment agreement AbstrakDalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan (UUK) disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiiban para pihak. Sebagai suatu Undang-Undang yang tujuannya memberikan perlindungan kepada pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan panduan mengenai perjanjian kerja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) 1.Bagaimana kedudukan kontrak bagi tenaga kerja alih daya menurut Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? (2) Apakah akibat hukum tidak adanya kontrak bagi tenaga kerja alih daya menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kontrak bagi tenaga kerja alih daya menurut Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Penelitian ini merupakan penelitian normatif, tipe penelitian ini tergolong yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka utamanya pada data sekunder. Data yang diperoleh dan yang telah dikumpulkan baik itu data primer maupun data sekunder diolah dengan mencari, mengiventarisasi dan mempelajari data-data sekunder yang berkaitan dengan obyek yang dianalisa. Penarikan kesimpulan, dilakukan dengan cara menafsirkandan mendiskusikan data-data yang telah diperoleh dan diolah, berdasarkan norma-norma hukum, doktrin-doktrin hukum, dan teori ilmu hukum yang ada. Kata kunci : ketenagakerjaan, outsourcing, perjanjian kerja