Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Terdakwa yang Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Main Authors: Sepvinasari, Nike; FH UEU, Judge, Zulfikar; FH UEU
Other Authors: Lembaga Penerbitan
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Lex Jurnalica , 2016
Online Access: http://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/1224
http://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/1224/1117
Daftar Isi:
  • AbstractLegal aid freely given to suspects and defendants in essence is to provide protection to suspects and defendants that their rights are protected. The provision of legal assistance free of charge to defendants who can not afford through Legal Aid Post set up in each district court. Legal Aid Post in the District Court is set in the Supreme Court Circular No. 10 Year 2010 on Guidelines for Providing Legal Aid refers to the Guidelines for Environmental Legal Assistance in the General Court as contained in Appendix A. In this study discusses the procedures for granting legal aid free of charge to defendants who can not afford through Legal Aid Post Jakarta District Court west and the constraints faced by the Legal aid Post in providing legal assistance free of charge to defendants who can not afford. The author uses the normative research method with an empirical approach, descriptive, using primary data and secondary data, in the writing of this study all the data obtained is then arranged systematically for subsequent analysis in order to achieve clarity of the problems that the author of the study dibahas.Hasil Procedure relief law in West Jakarta Legal Aid Post set in the Supreme Court Circular No. 10 Year 2010 on Guidelines for Providing Legal Aid refers to the Guidelines for Environmental Legal Assistance in the General Court as contained in appendix A.Terdakwa are entitled to legal aid free of charge is a defendant who meets the requirements set out in Article 56 of the Criminal Procedure Code, Instruction Minister Justice of the Republic of Indonesia No. M.03-UM.06.02 1999 on people who can not afford, and the accused child is entitled to legal assistance is regulated in Article 17 paragraph 1 (b) of Law No. 23 of 2002 on Child Protection in conjunction with Article 51 paragraph 1 of Law No. 3 of 1997 on Juvenile Justice. The authors' conclusion that the Legal Aid Post at the West Jakarta District Court provide legal assistance free of charge to the defendant appropriate procedures set out in the Supreme Court Circular No. 10 Year 2010 on Guidelines for Providing Legal Aid refers to the Guidelines for Legal Aid Courts General as contained in Appendix A, the Legal Aid Post face many obstacles in providing legal assistance free of charge to defendants who can not afford such funding constraints, public ignorance about the existence of the Legal Aid Post, lack of facilities available in Posbakum, absence of witnesses at the trial, and problems in communicating with the defendant or the defendant's family. Keywords: legal aid, the defendant, unable AbstrakBantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan pada tersangka dan terdakwa pada hakekatnya adalah memberikan perlindungan kepada tersangka dan terdakwa agar hak-haknya terlindungi. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa yang tidak mampu melalui Pos Bantuan Hukum yang dibentuk di setiap Pengadilan Negeri. Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum mengacu pada Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum sebagaimana tercantum pada lampiran A. Dalam penelitian ini membahas mengenai prosedur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa yang tidak mampu melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kendala-kendala yang dihadapi Pos Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa yang tidak mampu. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan empiris, bersifat deskriptif, menggunakan data primer dan data sekunder, dalam penulisan penelitian ini seluruh data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya di analisa dalam rangka mencapai kejelasan permasalahan yang dibahas.Hasil penelitian penulis yaitu Prosedur pemberian bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat di atur di Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum mengacu pada Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum sebagaimana tercantum pada lampiran A.Terdakwa yang berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma adalah terdakwa yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 56 KUHAP, Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.03-UM.06.02 Tahun 1999 mengenai orang yang tidak mampu,dan mengenai terdakwa anak berhak mendapatkan bantuan hukum yang diatur di Pasal 17 ayat 1 (b) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Kesimpulan penulis yaitu Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa sesuai Prosedur yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum mengacu pada Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum sebagaimana tercantum pada lampiran A,Pos Bantuan Hukum menghadapi berbagai kendala dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa yang tidak mampu seperti kendala dana,ketidaktahuan masyarakat tentang keberadaan Pos Bantuan Hukum, kurangnya fasilitas yang tersedia di Posbakum, ketidakhadiran saksi di persidangan, dan kendala dalam berkomunikasi dengan terdakwa atau keluarga terdakwa. Kata kunci: bantuan hukum, terdakwa, tidak mampu