Daftar Isi:
  • Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan pada usia dibawah 18 tahun. Pernikahan dibawah usia 18 tahun bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kesenangan, kesehatan maupun kebebasan untuk berekspresi dan diskriminasi. Pernikahan dini dapat dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan. Seseorang dengan pengetahuan kurang terhadap objek tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pengetahuan dan sikap remaja tentang kesehatan reproduksi di SMAN 1 Ciomas Kabupaten Bogor Tahun 2019 dengan menggunakan desain penelitian deskriptif. Sample yang diteliti adalah anak remaja yang bersekolah di SMAN 1 Ciomas Kab. Bogor sebanyak 83 responden dengan teknik pengambilan sampel Simple Random sampling karena sample yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu. Instrument yang digunakan yaitu kuesioner. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurang dari setangahnya memiliki pengetahuan baik yaitu 37 responden (45%), kurang dari setengahnya memiliki pengetahuan cukup sebanyak 39 responden (47%) dan sebagian kecil memiliki pengetahuan kurang sebanyak 7 responden (8%). Hasil penelitian sikap tentang kesehatan reproduksi pada pernikahan dini ini lebih dari setengahnya memiliki sikap negatif yaitu 48 responden (58%) dan kurang dari setengahnya memiliki sikap positif sebanyak 35 responden (42%). Kesimpulan : Hasil menunjukkan bahwa pengetahuan baik kesehatan reprodukssi pada pernikahan dini tidak selalu sejalan dengan sikap remaja dalam menanggapinya. Rekomendasi : Diharapkan perlu ditingkatkan upaya promotif mengenai pentingnya kesehatan reproduksi pada pernikahan dini.