PEMBENTUKAN KELOMPOK MASYARAKAT SADAR HUKUM DAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG HAK-HAK KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI DESA JALANCAGAK DAN DESA BUNIHAYU KECAMATAN JALANCAGAK KABUPATEN SUBANG
Main Authors: | -, Suwandono, A., -, Somawijaya, -, Faisal, P. |
---|---|
Other Authors: | Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat |
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Padjadjaran
, 2013
|
Online Access: |
http://jurnal.unpad.ac.id/dharmakarya/article/view/8218 http://jurnal.unpad.ac.id/dharmakarya/article/view/8218/3766 |
Daftar Isi:
- Persoalan mengenai perlindungan konsumen tidak selalu berkaitan dengan sanksi terhadap para pelanggarnya,namum juga menyangkut persoalan bagaimana memberdayakan konsumen agar dapat melindungi dirinyasendiri. Salah satu cara pemberdayaan konsumen dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan tentanghak-hak yang dimiliki oleh konsumen sehingga konsumen mengetahui bagaimana upaya hukum danprosedur yang dapat ditempuh untuk menuntut haknya. Untuk itu, penyuluhan hukum tentang hak-hakkonsumen perlu dilaksanakan, yang selanjutnya perlunya pembentukan kelompok masyrakat sadar hukumagar dapat digunakan sebagai tempat mendidik, menampung, dan memfasilitasi konsumen untuk menuntuthaknya. Metode yang digunakan dalam penyuluhan hukum ini dengan diskusi terarah, yang diawali denganceramah, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab secara langsung dengan peserta penyuluhan yakni wargamasyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat setempat. Melalui ceramah, penyuluh dapat menyampaikanmateri-materi yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Sedangkan melalui tanya jawabdapat melengkapi materi yang belum jelas serta untuk membantu mengatasi dan menyelesaikan permasalahanyang dihadapi oleh warga masyarakat dalam menyelesaikan sengeketa konsumen. Penyuluhan hukummengenai “Hak-hak konsumen Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” dapatdilaksanakan sesuai dengan rencana. Pengaturan mengenai hak-hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang telah memberikan kepastian hukumbagi konsumen untuk menuntut hak-hak mereka sebagai konsumen manakala hak-hak tersebut dilanggaroleh pelaku usaha. Pembentukan kelompok masyarakat sadar hukum merupakan langkah awal untukmemberdayakan konsumen untuk melindungi dirinya dari akibat negatif penggunaan barang dan/atau jasa,karena persoalan perlindungan konsumen tidak hanya mengenai siapa yang bersalah dan hukumannya apa,namun juga bagaimana memberdayakan konsumen agar dapat melindungi dirinya sendiri.Kata kunci : perlindungan hukum, hak konsumen, masyarakat sadar hukum