Euthanasia dan Hak Asasi Manusia
Main Author: | Siregar, Rospita Adelina |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uki.ac.id/48/1/Eutanasia%20dan%20hak%20asasi%20manusia.pdf http://repository.uki.ac.id/48/ |
Daftar Isi:
- Sebagai bagian dari perkembangan ilmu kedokteran, seorang pasien yang menderita penyakit yang sangat parah dan tidak mungkin dapat disembuhkan lagi dapat mengajukan permohonan untuk mengakhiri hidupnya dengan jalan menghentikan pengobatan atau dengan jalan diberi obat suntik dengan dosis lethal. Kematian dengan cara inilah yang dimaksud dengan euthanasia. Sementara ini tindakan euthanasia merupakan perbuatan yang terlarang karena dikategorikan sebagai pembunuhan atas nyawa seseorang dan bagi pelakunya diancam pidana kurungan. Sehingga muncullah permasalahan seperti (1) Bagaimana pengaturan euthanasia dalam hukum positif di Indonesia (2) Bagaimana pengaturan euthanasia ditinjau dari Hak Asasi Manusia (3) Bagaimana pengaturan euthanasia di negara lain. Pasal 344 dalam KUHPidana yang berkaitan dengan euthanasia berbunyi:"Barang siapa yang merampas nyawa orang lain yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun". Di dalam Declaration of Human Rights hanya mengatur "hak untuk hidup" sedangkan “hak untuk mati “ belum diatur secara khusus di Indonesia . Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar dan melekat pada diri manusia secara kodrat, berlaku universal dan bersifat abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, sehingga larangan untuk euthanasia merupakan suatu tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia