Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Anak
Main Author: | Tehupeiory, Aartje |
---|---|
Format: | Book PeerReviewed |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Thafa Media
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uki.ac.id/1246/1/Stop%20Perkawinan%20Anak%20dan%20Penghapusan%20Kekerasan%20Seksual%20Bagi%20Perempuan%20%26%20Anak.pdf http://repository.uki.ac.id/1246/ |
Daftar Isi:
- Secara yuridis perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 7 ayat (1) perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihakwanita mencapai umur 16 tahun. Namun secara sosiologis ditemukan banyak kasus perkawinan "di bawah umur" atau perkawinan anak ini merupakan pelecehan dan eksploitasi anak, serta pelanggaran hak anak