Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemanfaatan HKI khususnya Hak Cipta sebagai objek jaminan fiducia yang mengacu kepada Hukum Positif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) yang berbunyi, Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia. Dengan demikian Penulis ingin mengetahui bagaimana skema dan implementasi daripada Hak Cipta yang merupakan benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan menjadi objek daripada Jaminan Fiducia. Adapun rumusan masalah yang hendak dibahas di dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Hak Cipta sebagai objek daripada jaminan fiducia berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta bagaimana peran dan keterkaitan notaris dalam membuat akta jaminan fiducia atas hak cipta. penelitian ini merupakan peneltian normatif yaitu penelitian dengan cara mengkaji ketentuan yang mengatur mengenai Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia dilakukan dengan metode studi kepustakaan dan juga wawancara terhadap para pihak yang terkait. Hasil penelitian yang didapat oleh penulis adalah, Bahwasannya pelaksanaan Hak cipta yang dijadikan sebagai objek daripada jaminan fiducia masih terhambat oleh beberapa sistem, salah satunya adalah tidak adanya lembaga yang pasti dalam menentukan nilai daripada suatu ciptaan tersebut. Bahwasannya notaris sangat erat kaitannya dengan pembuatan akta jaminan fidusia atas hak cipta. Dimana ketentuan dari Undang-Undang sudah jelas mengatur tentang pembuatan akta yang dilakukan oleh Notaris yaitu pada Undang-Undang Jabatan Notaris. Kata Kunci : Hak Cipta, Jaminan Fiducia, Notaris