Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia
Main Author: | Rahmayani, Nuzul |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/887 https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/887/798 |
Daftar Isi:
- Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia. Fintech telah menjadi sebuah fenomena yang mempengaruhi sistem hukum, karena bersandar pada internet of things yang mampu beroperasi melampaui batas yuridiksi yang ada. Data statistik Bank Indonesia mencatat total transaksi fintech tahun 2017 mencapai US$ 15,02 miliar atau Rp. 202,77 triliun, atau meningkat 24,6% dari tahun sebelumnya. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahu 2011 (UU OJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan perusahaan berbasis fintech di Indonesia, karena OJK memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lembaga di bidang jasa keuangan secara umum di Indonesia. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari salah satu fungsi OJK yang lain yang terdapat di Pasal 4 UU OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Fungsi pengawasan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, khususnya terkait Produk Jasa Keuangan. Lebih lanjut, terkait dengan eksistensi perusahaan berbasis fintech tersebut, sampai tulisan ini dibuat, peraturan OJK terkait dengan pengawasan fintech di Indonesia masih sangat minim (hanya 1), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh sebab itu, minimnya aturan terkait pengawasan perusahaan berbasis fintech ini juga menjadi ancaman tersendiri bagi penegakan hukum perlindungan konsumen fintech di Indonesia.