Pengalihan Cessie Kepada Pihak Ketiga dalam Pemberian Kredit Bank

Main Authors: Suryamizon, Anggun Lestari, Syuryani, Syuryani
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat , 2020
Subjects:
Online Access: https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/2316
https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/2316/1820
Daftar Isi:
  • Dalam lingkungan Perbankan Cessie sering digunakan oleh pihak terkait. Pada Umumnya Pelaksanaan Cessie dalam dunia perbankan yang dikarenakan kreditur lama membutuhkan pembiayaan agar pelaksanaan operasional dari usahanya tetap berjalan. Dalam pemberian kredit bank semestinya dibuat dalam suatu bentuk tertulis, dan bank harus memiliki keyakinan terhadap kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur yang diperoleh dari hasil penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, baik modal,maupun agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur. Pengalihan hak tagih kepada pihak ketiga melalui cessie menurut Pasal 613 KUHPerdata dilakukan atas piutang atas nama kreditur lama, kepada kreditur yang baru atas utang dari debitur dengan membuat akta cessie baik akta otentik maupun akta di bawah tangan dengan kewajiban diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis disetujui dan diakui oleh debitur. Dengan akibat hukum piutang beralih dari kreditur lama ke kreditur baru.