PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM (PSPP) OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI SUMATERA SELATAN (Studi perkara Nomor 001/PS/06.00/PROV/IX/2018)
Main Author: | IWAN ARDIANSYAH, NIM. 91218037 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7690/1/91218037_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7690/2/91218037_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7690/ |
Daftar Isi:
- Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi bagi rakyat untuk dapat menggunakan hak kostitusionalnya dalam politik baik untuk dipilih maupun dipilih, dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan secara serentak terdapat perselisihan antara bakal calon dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Provinsi Sumatera Selatan yang harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasaalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Studi Perkara Nomor : 001/PS/06.00/Prov/IX/2018 Apakah hambatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (PSPP) (Studi Perkara Nomor : 001/PS/06.00/Prov/IX/2018). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan didukung data empiris meelalui wawancara dengan pihak terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Seelatan dalam menyelesaikan perkara ini, setelah menerima permohonan Pemohon lalu membentuk Tim mediasi/Adjudikasi, Kemudian memanggil Pemohon dan Termohon untuk dilakukan Mediasi namun Mediasi yang dilakukan tidak tercapai. Lalu dilanjutkan sidang Adjudikasi hingga 4 (empat Kali yang pada akhirnnya Majelis sidang Adjudikasi memutuskan, Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya, Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 751/PL.01.4-BA/16/Prov/VIII/2018 beserta Lampirannya dan Memerintahkan KPU Provinsi Sumsel untuk melaksanakan putusan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan. Adapun hambatan dalam penyelesaian sengketa Proses Pemilu ini adalah adanya perbedaan penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku antara Majelis sidang Adjudikasi dengan Termohon. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu.