PROSES PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN PELAKU USAHA DAN AKIBAT HUKUMNYA
Main Author: | DZALZA BILLA, NIM. 502016254 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7658/1/502016254_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7658/2/502016254_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7658/ |
Daftar Isi:
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah di tiap-tiap Daerah Tingkat II untuk menyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Untuk mengetahui dan menjelaskan proses penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha, dan juga untuk mengetahui dan memahami akibat hukumnya dari penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Berdasarkan hasil penelitian dipahami proses penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha adalah: dapat dilakukan melalui badan peradilan, seperti peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan dapat juga dilakukan diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan putusan majelis BPSK itu bersifat final dan mengikat yang diartikan tidak adanya upaya hukum bandingn dan kasasi. Akibat hukum dari penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha adalah: bahwa kedua belah pihak hams mematuhi putusan majelis BPSK yang dapat berupa sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi palig banyak Rp 200:000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2. 000.000.000,- (dua milyar rupiah).