PERTIMBANGAN HAKIM UNTUK MENETAPKAN PERAWATAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG SAKIT JIWA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Main Author: | ilham akbar, NIM. 502016339 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7588/1/502016339_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7588/2/502016339_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7588/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK PERTIMBANGAN HAKIM UNTUK MENETAPKAN PERAWATAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG SAKIT JIWA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Oleh ILHAM AKBAR Hakim merupakan pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur di dalam undang-undang yang bertugas dan berwenang mengadili terdakwa, melakukan pemeriksaan dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tak memihak di sidang pengadilan Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan perawatan bagi pelaku tindak pidana yang sakit jiwa menurut KUHP ? Bagaimana akibat hukum terhadap Terdakwa, jika pertimbangan hakim menetapkan perawatan bagi pelaku tindak pidana yang sakit jiwa?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan Perawatan Bagi Pelaku Tindak Pidana Yang Sakit Jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa yang dapat menentukan apakah tersangka atau terdakwa saat melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam keadaan sehat atau mengalami gangguan jiwa atau sakit jiwa. dan Akibat Hukum terhadap terdakwa jika Pertimbangan Hakim menetapkan Perawatan Bagi Pelaku Tindak Pidana Yang Sakit Jiwa terdakwa tersebut tidak dapat dipertanggunjawabkan sesuai dengan pasal 44 ayat 1 KUHP, oleh karenanya terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan, kecuali karena sesuatu perkara yang lain, yang ia harus ditahan. Kata Kunci : Hakim, Pelaku Tindak Pidana, Sakit Jiwa.