keterangan ahli sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di muka pengadilan negeri klas 1A palembang

Main Author: DEBI PRASETYO, NIM. 502016310
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7521/1/502016310_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA..pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7521/2/502016310_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7521/
Daftar Isi:
  • Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah persyaratan perkara perdata yang diperlukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di muka Pengadilan Negeri Klas I A Palembang ? dan Bagaimanakah kekuatan hukum keterangan ahli sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di muka Pengadilan Negeri Klas I A Palembang ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Persyaratan perkara perdata yang diperlukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di muka Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, yaitu : Keterangan yang diminta jika menurut pertimbangan suatu perkara dapat menjadi lebih jelas; Atas permintaan pihak yang berperkara; atau karena jabatannya Hakim dapat mengangkat seorang ahli untuk dimintakan pendapatnya mengenai perkara yang sedang diperiksa. Dan Kekuatan hukum keterangan ahli sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di muka Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, yaitu : Tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti;Tempat dan kedudukannya hanya berfungsi menambah atau memperkuat atau menjelaskan permasalahan perkara.