PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MEMBUAT SURAT DAKWAAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Main Author: | TRI YULISTIANA, NIM. 502016023 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7511/1/502016023_%20BAB%20I_%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7511/13/502016023_BAB%20II_SAMPAI_%20BAB%20TERAHKIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7511/ |
Daftar Isi:
- Surat dakwaan adalah surat atau akta otentik yang dibuat oleh penuntut umum, berisi suatu uraian yang melukiskan tentang suatu peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan merupakan dasar jalannya pemeriksaan di persidangan pengadilan. Untuk mengetahui dan menjelaskan peranan jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Axara Pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami wewenang jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami wewenang jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah: bahwa jaksa penuntut umum berwenang memuat surat dakwaan dan surat dakwaannya tersebut haruslah dilakukan dengan cermat, jelas dan lengkap. Peranan jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah: (a) dalam menyusun rumusan surat dakwaan, haruslah jelas supaya mudah mengarahkan jalannya pemeriksaaan sidang, (b) surat dakwaan merupakan landasan dan titik tolak pemeriksaaan terdakwa, (c) jaksa penuntut umum yang berhak menghadapkan dan mendakwa seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana kepada hakim di muka sidang. Kata kunci: Peranan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan